PT. PAAL RAPAT DENGAN MASYARAKAT, KACA DI MEJA DEWAN PECAH
bimcmedia.com, Meulaboh : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar rapat dengar pendapat dengan Masyarakat Woyla Barat, Perusahaan Sawit PT. PAAL, Dinas perkebunan dan pihak terkait lainnya membahas sengketa lahan yang sudah berlarut tak kunjung selesai, rapat digelar selasa (29/9/2020).
Rapat tersebut dipimpin wakil ketua Kamaruddin, SE didampingi ketua DPRK setempat Samsi Barni membahas persoalan lama tentang Masyarakat menolak lahannya dimasukkan ke Hak Guna Usaha (HGU) PT. Prima Agro Aceh Lestari, namun pihak perusahaan tetap mempertahankan dan tidak mau mengeluarkan lagan warga tersebut.
Menurut wakil ketua DPRK Aceh Barat saat dimintai keterangan usai sidang oleh bimcmedia.com menjelaskan, harusnya perusahaan patuh aturan dan mengikuti keputusan Bupati Aceh Barat sebelum diizinkan membuka lahan yakni mengeluarkan tanah Masyarakat yang tidak bersedia dimasukkan dalam HGU
" Peraturan Kementerian dan Peraturan Bupati Aceh Barat bila Masyarakat tidak setuju lahannya dimasukkan ke HGU Perusahaan, Maka dikeluarkan, ini anehnya menolak pengeluaran lahan warga" Ucapnya
Dalam sidang yang sempat memanas dan pimpinan sidang memukul meja karena Pihak Perusahaan tidak mau mengindahkan aturan, alasan karena selama ini lahan tersebut termasuk dalam HGU dan telah membayar pajak, jelas politisi Golkar
Sidang berjalan dua jam lebih dan sempat terjadi pergantian pimpinan sidang dengan ketua DPRK karena seperti tak ada kemajuan, Masyarakat mendesak ketegasan Dewan untuk dikeluarkan lahannya dari HGU namun pihak perusahaan tetap pada pendirian, yakni klaim itu lahan Mereka, terang kamaruddin
Setelah tidak ditemukan jawaban untuk hasil mediasi diruang Dewan, akhirnya dipadai dengan kesimpulan akan turun ke lapangan untuk cek lokasi dan kepastian lahan dengan melibatkan pihak Terkait nantinya
Akibat kesal, salah seorang warga yang hadir ke Rapat tersebut akhirnya memukul meja di gedung Dewan dengan Keras sehingga kaca diatas meja pecah, namun peristiwa itu tidak dipermasalahkan pihak sekretariat Dewan sebagaimana dijelaskan Sekwan Multadi, SH ke media ini.
Versi PT. PAAL
Humas Perusahaan Rudi Salim kepada media ini membenarkan ada hari senin,28 September 2020, menerima undangan dari DPRK Aceh Barat perihal "Rapat dengar pendapat dengan komisi I dan II serta Dinas terkait terhadap masalah lahan HGU PT. PAAL di Gampong . Napai Kecamatan Woyla Barat,
Dalam rapat tersebut Masyarakat Gamping Napai dan Blang Luah tidak menerima bahwa tanah Mereka berada di HGU PT. PAAL, dan mereka akan memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan koperasi yang di naungi oleh Produsen Prima Mandiri jaya Beusare, jelasnya
dalam hal ini Perusahaan berkomitmen mempertahankan HGU yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kepada Perusahaan PT. PAAL. tegasnya mengakhiri pembicaraan.
(FL)
Komentar