Puluhan Eks Karyawan PT Mopoli Tak Bisa Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan

puluhan eks karyawan pt mopoli raya demo kantor pt gading bhakti, selasa (23/05/2023).| foto: Rovi m. akbar

Bimcmedia.com, Meulaboh; Puluhan Eks Karyawan PT Mopoli Raya hingga kini tak bisa melakukan klaim terhadap dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan mantan pekerja PT Mopoli Raya, Adian, dalam aksi demonstrasi di kawasan kantor anak perusahaan tersebut di PT Gading Bhakti, di Desa Baro Paya, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, pada Selasa (23/05/2023).

Menurut Adian, pihaknya tidak dapat melakukan pencairan dana tersebut disebabkan pihak PT Mopoli Raya hingga kini belum melakukan penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan milik mantan karyawan.

"Kami perkirakan lebih kurang 23 bulan, ternyata begitu kami akan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Aceh Barat hasilnya pihak manajemen belum menyetor, " Kata Adian.

Adapun total iuran yang harus di bayar atau disetor pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Meulaboh yakni sekitar 100 juta rupiah untuk 25 orang mantan karyawan.

"Sampai saat ini 23 bulan belum dibisa diklaim. Kalau total nya jaminan pensiun diperkirakan lebih kurang 100 juta rupiah, " Sambung Adian.

Untuk itu Adian, meminta PT Mopoli Raya tidak buang badan terkait persolan yang mereka alami. Ia juga berharap agar perusahan segera melakukan penyetoran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Sementara itu, Askeb wilayah Aceh Barat PT Gading Bhakti, Muhammad Sani, menjelaskan bahwa permintaan dan tuntutan para eks karyawan PT Mopoli Raya sudah disampaikan kepada Kantor Direksi (Kandir) pusat.

"Saya sudah sampaikan tuntutan ke pihak manajemen di Medan, pesangon eks karyawan PT. Mopoli Raya (Dalam Pailit) sudah saya ajukan dan jawaban pihak manajemen semua telah diserahkan ke Kurator, " Tegas Muhammad Sani.

Pihak Kurator merupakan unsur Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan undang-undang.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!