PUPR Simeulue Dan Kejari Jalin Kerjasama Dalam Pelaksanaan Pembangunan

Bimcmedia.com, Sinabang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue berkerjasama Kejaksaan Negri dalam pelaksanaan pembangunan, Selasa (09/08/2022
Dinas PUPR Kabupaten Simeulue melakukan ekspose pendampingan hukum terhadap penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan tahun anggaran 2022.
Kegiatan yang dilakasankan di Ruang Rapat Kajari Simeulue itu dibuka Kasi. langsung Datun, Siara Nedy, SH bersama Kasi Pidum Romy Tarigan, SH.
Adapun pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum yang diajukan Dinas PUPR ke Kejaksaan Negeri Simeulue.
Dalam pengelolaan Paket Pekerjaan Dinas PUPR, sebagai pelaksana Bidang Cipta Karya memaparkan 15 paket kegiatan kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, terdiri dari 11 paket swakelola dan 4 paket tender yang keseluruhannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
Adapun tujuan kegaiatan tersebut, pihak Kejari diharpkana dapat melakukan pendampingan hukum terhadap paket-paket kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue.
Selain itu, pendampingan hukum tersebut sebagai upayah untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Serta sesui dengan Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, juga tetap merujuk pada kontrak yang disepakati para pihak melalui penyedia jasa.
Sedangkan untuk Pelaksanaan swakelola sesuai Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman swakelola. Pada pendampingan hukum itu Kejaksaan Negeri Simeulue bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), fungsi JPN adalah memitigasi resiko sehingga tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan tepat mutu, waktu, tepat guna serta otput dari hasil pekerjaan fungsional.
Dinas PUPR Kabupaten Simeulue berharap melalui pendampingan tersebut semua paket-paket kegiatan yang dilaksanakan tetap sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga hasil ekspose ini menjadi bahan pendampingan hukum untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah melalui Dinas PUPR Kabupaten Simeulue menjadi lebih baik kedepannya dan dapat dibanggakan sesuai dengan tahapan aturan perundang-undangan yang berlaku," Kata Zulfahmi.
Terakhir dalam kegiatan ekspose pendampingan itu turut dihadiri Sekdis PUPR Zulfahmi, Kepala Bidang Cipta Karya Renita, selaku KPA dan PPTK Irawan Fuadi, beserta Staf Teknis Dinas, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas.
Penulis : RMA
Editor : Sam
Komentar