Putri Candrawati Divonis Hakim 20 Tahun Penjara.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi | ist

Bimcmedia.com, Jakarta: Putri Candrawati, Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Putri Candrawati dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

“Kepada Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Sementara itu di hari yang sama, Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, 13 Februari 2023.

Sebelumnya Pada 18 Januari lalu, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Komentar

Loading...