Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Qanun Penertiban Ternak Di Aceh Barat Tak Bejalan Efektif

Laporan ,
Gerombolan kerbau berkeliaran bebas dalam kota sufi dan membuang kotoran di jalan sehingga terganggu warga, foto diambil di jalan Tgk Chik Dirundeng Meulaboh, Kamis (26/8/2021)/bimcmedia.com

Bimcmedia.com, Meulaboh : Sepertinya Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak di kabupaten Aceh Barat tidak berjalan secara efektif penerapannya karena sampai saat ini masih banyak hewan ternak berkeliaran ditempat keramain dan jalan utama dalam kota Meulaboh

Beberapa waktu lalu Kepala satpol PP dan WH Aceh Barat juga pernah menyampaikan kemedia bahwa akan ada sanksi bila ternak berkeliaran hingga Rp 200.000.-/ekor.- namun sepertinya pernyataan itu juga tidak dapat dipegang oleh Masyarakat Aceh Barat terutama warga kota Meulaboh, itu terbukti pemilik ternak masih bisa mengukur tingkat keseriusan pemerintah dan terkesan hanya angin lalu, karena sampai saat ini ternak masih bermalam di lahan-lahan kosong milik Masyarakat

Ketua pembangunan Masjid At taqwa Muhammadiyah Aceh Barat H.Agus Suhadi kepada bimcmedia.com Kamis (26/8/2021) mengatakan, hewan ternak berkeliaran dalam permukiman warga dan membuang kotoran sepanjang jalan, itu sudah sangat meresahkan Masyarakat

Kerbau berkeliaran dalam kota Meulaboh dan membuang kotoran di jalan sehingga sangat terganggu pengendara yang melintas, untuk itu diharapkan pemerintah peduli dan menanggapi persoalan tersebut, ujar Agus

" Seperti kita lihat sekarang, kerbau dan sapi berkeliaran bebas dalam kota Meulaboh seperti di tengah Padang bebas tanpa adanya tindakan penertiban" ujarnya

Ditanya apa Qanun tentang penertiban ternak berjalan selama ini, H.agus mengatakan sepertinya aturan tersebut tidak terealisasi sehingga masalah ternak berkeliaran tidak teratasi , harusnya pemerintah menjalankan semua aturan yang telah dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, pungkasnya

Sementara itu dikesempatan yang sama secara terpisah salah seorang tokoh Masyarakat Aceh Barat Said Mahdani kepada media ini mengatakan sepertinya aturan Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang penertiban ternak tidak berjalan secara efektif di kota sufi, karena masalah ternah berkeliaran belum ada upaya penertiban dari pemerintah

Ditanya menurutnya apa janji sanksi Rp.200.000.-/ekor bila ditangkap petugas, dirinya mengakui sepertinya itu tidak jalan, demi kenyamanan warga, pemerintah harap bergerak dan melaksanakan aturan Daerah, sarannya mengakhiri komentar

(FL)

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...