Rahmat, S.H : PJ Geuchik Pante Rakyat Lakukan Pungli, Itu Tidak Benar !!!

Bimcmedia.com, Aceh Barat Daya : Kisruh dugaan Pj Geuchik lakukan pungli rumah duafa di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya tepatnya di Desa Pante Rakyat semakin memanas Rahmat selaku kuasa hukum PJ Geuchik angkat bicara mengatakan itu hanya sebatas dugaan. Selasa (4 / 1 / 2021)
Sesuai yang diberitakan oleh berita online mengenai pungli yang di lakukan oleh pj keucik babahrot itu tidak benar, kerena PJ keucik babahrot hanya menyampaikan ada pogram rumah kaum duafa yang di sampaikan oleh orang tidak di kenal oleh PJ keucik babahrot.
Dan mengenai uang sejumlah 10 juta yang di beritakan oleh media online tersebut itu tidak benar, PJ keucik babahrot hanya meminjam uang sebanyak 3.000.000, (tiga juta rupiah) kepada yang merasa di pungli atau (korban) dan uang itu akan di kembalikan kepadanya hanya saja pada waktu itu Pj keucik babahrot belum mempunyai uang untuk di kembalikan.
"Benar Abu bakar menerima uang kepada oknum yang merasa sebagai korban pungli tapi atas dasar pinjam bukan sebagai itikat jahat sebagaimana yang di beritakan" ungkap Rahmat,S.H selaku kuasa hukum Abu bakar.
Bahwasanya memang uang tersebut yang di pijam dengan waktu agak sedikit lama untuk di kembalikan kepada yang merasa di pungli tersebut oleh pj keucik, karena pada saat itu Pj keucik babahrot blum ada uang.
Untuk di kembalikan kepadanya.
Untuk saat ini uang sejumlah 3.000.000 (tiga juta rupiah) sudah di kembalikan kepada yang merasa di pungli kan oleh Pj keucik.
"Bahwasanya benar untuk saat ini klien kami Abu bakar selaku PJ Kecik Pante rakyat sudah mengembalikan uang tersebut" kata Rahmat.
Dan PJ keucik sangat heran atas pemberitaan tidak ada dasar dan tidak ada bukti autentik yang menuduh atas PJ keucik babahrot melakukan tindakan yang melawan norma hukum tentunya ini sangat di sayangkan dan sangat merusak citra nama baik Klien kami.
Sambung nya Rahmat "Jadi tindakan semacam ini sangat tidak elok Tan tidak baik untuk di perlihatkan apalagi tuduhan semacam ini sangat tidak mendasar, maka dengan ini selaku kuasa hukum yang di tunjuk kita akan melakukan upaya hukum terhadap oknum yang terlibat atas tuduhan kepada kalien kami yang merasa di rugikan"
Maka dengan demikian PJ keucik akan melaporkan atas tuduhan yang mencemarkan nama baik PJ keucik tersebut.
"Namun disini kita memberikan tenggang waktu bagi oknum yang telah mencemarkan dan merugikan Klien kami untuk mau memperjelaskan maksud dan tujuan tersebut" tegasnya Rahmat.
Bahwasanya PJ keucik Pante Rakyat telah menunjuk Rahmat sebagai penasehat hukum sesuai dengan surat kuasa khusus untuk melaporkan atas tuduhan tidak mendasar, maka dalam hal ini Abu bakar akan berikan waktu kepadanya 1x24 jam untuk mengklarifikasi pemberitaannya terhadap PJ keucik babahrot, maka PJ akan menempuh jalur hukum.
Komentar