Ramli.MS Selamat Dari Kasus Insiden Pendopo

Kuasa Hukum TGK. JANGGOT: Aneh dan Akan Surati Presiden

Laporan ,
Kuasa Hukum TGK. JANGGOT: Aneh dan Akan Surati Presiden
Zulkifli, S.H Kuasa Hukum TGK Zahidin atau Tgk JANGGOT/bimcmedia.com

bimcmedia.com, Banda Aceh : Akhirnya Kuasa Hukum Zahidin Alias Tgk. Janggot menerima Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Aceh yang ditanda tangani oleh KOMBES POL Sony Sonjaya, S.I.K NRP. 67100453 Tanggal 22 Desember 2020 Terkait dengan Penetapan Tersangka insiden Pendopo Bupati Aceh Barat Februari lalu dengan tersangka ternyata hanya Si Yan Alias Si Om, bukan Ramli. Ms sebagaimana dilaporkan oleh korban.

Jubir Kantor Hukum ARZ & REKAN sebagai Kuasa Hukum pelapor Zulkifli, SH kepada bimcmedia.com kamis malam (24/12/2020) mengungkapkan, penetapan tersangka oleh Polda Aceh sangat Aneh, yang mulai Melakukan Penganiayaan Ramli. Ms, ditetapkan Tersangka Si Om alias Si yan.

"Menurut Zulkifli, logika sederhananya adalah Siapa yang mengawali tindakan Penganiayaan terhadap Pelapor sehingga terjadi Penganiyaaan, seterusnya hal tersebut sangat Jelas dan Terang dalam Vidio maupun keterangan Saksi Fakta"

Kuasa Hukum TGK. JANGGOT: Aneh dan Akan Surati Presiden
Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Dari Pihak Kepolisian POLDA Aceh/bimcmedia.com

Pihaknya mengakui heran dan tidak dikenal model penyidikan perkara yang sedang di praktekkan oleh Dirkrimum polda Aceh saat ini berlangsung di Indonesia, orang lain yang dilaporkan tapi orang lain pula ditetapkan tersangka

Karena secara dalil perkara yang menimpa zahidin alias Tgk janggot bukan pengeroyokan tapi perbuatan pidana oleh orang perorang, ucapnya sambil ketawa

Setelah mempelajari penetapan tersebut, Kuasa Hukum Tgk. Janggot Menduga ada Penyidik / Dirkrimum Polda Aceh ternyata dan terang mempraktekan Hukum Secara tebang pilih dengan Mengorbankan Si Yan alias Si Om, tegasnya

" artinya Penyidik / Dirkrimum Polda Aceh telah berhasil mempraktekan Hukum tajam ke Rakyat jelata tumpul bagi Pejabat Publik" Kata jubir itu

Kami kuasa hukum akan lakukan protes terhadap metode penuntasan perkara ini, menyurati presiden, mabes polri, kompolnas, dan komisi 3 termasuk mendorong untuk dilakukan evaluasi kinerja terhadap Dirkrimum dan timnya

Maka Kami selaku Kuasa Hukum Zahidin Alias Tgk Janggot melakukan Komprensi Pers terkait dengan SP2HP dari polda yang telah diterima dalam waktu dekat dan akan ada hal - hal janggal dibuka nantinya. Tutup Dekjol, begitu panggilan akrabnya.

---

[Redaksi]

Komentar

Loading...