Rasminta : Tidak Ada Perintah MA Menyerahkan Lahan Sengketa ke STAIN Meulaboh

Bimcmedia.com, Meulaboh : Terkait lahan sengketa di lokasi Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Chik Dirundeng Meulaboh berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3116 K/Pdt/2020, tanggal 26 November 2020 bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik STAIN menurut kuasa hukumnya, tetapi tim Advokat Irwan Gunawan TU malah menyatakan itu masih milik pemegang sertifikat sebelumnya dalam artian masih dikuasai. Tergugat Irwan , terkait putusan MA tidak ada perintah untuk mengosongkan lahan dan menyerahkan ke STAIN Meulaboh
Sehubungan dengan pemberitaan yang dilansir media online bimcmedia.com keluaran tanggal 4 Oktober 2021 tentang permasalahan perkara tanah lokasi kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh antara Irwan Gunawan, TU, dkk melawan Pemerintah RI Cq. Bupati Aceh Barat, dkk, dimana kuasa hukum STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menuding klien kami Irwan Gunawan TU telah melakukan perbuatan kriminal dan premanisme, karena dianggap menghalang-halangi dan mengganggu proses pembangunan jalan yang telah dijadwalkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat.
Kuasa hukum Irwan Gunawan TU dan kawan-kawan (dkk) Rasminta Sembiring, S.H. bersama Hendrawan Sofyan, S.H.,M.H. dan Wahyuna, S.H kepada bimcmedia.com, Selasa (12/10/2021) menjelaskan, dapat kami tanggapi terkait tudingan premanisme untuk dan atas nama klien kami Irwan Gunawan, TU, dkk tersebut sebagai berikut :
Bahwa putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3116 K/Pdt/2020, tanggal 26 November 2020 yang mengabulkan permohonan kasasi Kementerian Agama RI dan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 9/PDT/2020/PT Bna tanggal 26 Februari 2020 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Mbo tanggal 4 Desember 2019 dan selanjutnya menyatakan menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, hanya dengan pertimbangan pada pokoknya bahwa “ oleh karena atas lahan tersebut sebelum terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 00007/Desa Gunong Kleng tanggal 8 Desember 2016 telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03/Desa Gunong Kleng tanggal 12 Agustus 2013 yang terdaftara atas nama Tergugat II, maka sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) maka Penggugat tidak dapat lagi menuntut tanah yang sudah bersertipikat atas nama badan hukum lain, jika selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya sertipikat itu dia tidak mengajukan gugatan pada Pengadilan, sedangkan tanah tersebut diperoleh badan hukum lain tersebut degan iktikad baik dan secara fisik nyata dikuasai oleh badan hukum yang mendapat persetujuannya”; Jelas Rasminta
Menurutnya, inti pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3116 K/Pdt/2020, tanggal 26 November 2020 menolak gugatan Penggugat dikarenakan gugatan Penggugat baru diajukan setelah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03/Desa Gunong Kleng tanggal 12 Agustus 2013 yang kemudian dirubah menjadi Sertipikat Hak Pakai Nomor 00007/Desa Gunong Kleng tanggal 8 Desember 2016 atas nama Kementerian Agama RI. Atau peristiwa seperti ini sering disebut “Daluarsa mengajukan gugatan”. Jadi lebih bersifat kepada administrasi;
Bahwa sama sekali putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3116 K/Pdt/2020, tanggal 26 November 2020 tidak mempersoalkan fakta-fakta penguasaan tanah sengketa oleh klien kami. Mahkamah Agung juga tidak mempersoalkan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan klien kami, sehingga surat-surat bukti kepemilikan klien kami atas tanah sengketa tetap berlaku dan berharga menurut hukum, karena tidak dinyatakan pengadilan batal atau tidak sah ; ujar pengacara
"Ketentuan pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 yang diterapkan Mahkamah Agung dalam putusannya, haruslah memenuhi ketentuan bahwa tanah tersebut diperoleh badan hukum tersebut degan iktikad baik dan secara fisik nyata dikuasai oleh badan hukum itu "tegasnya
Bahwa dalam hal ini jelas-jelas syarat penerapan pasal 32 ayat (2) Peraturan PP No. 24 Tahun 1997 tidak terpebuhi, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03/Desa Gunong Kleng tanggal 12 Agustus 2013 yang kemudian dirubah menjadi Sertipikat Hak Pakai Nomor 00007/Desa Gunong Kleng tanggal 8 Desember 2016 atas nama Kementerian Agama RI diterbitkan atas tanah yang secara fisik berada di Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat, namun di dalam sertipikat disebutkan terletak di Desa Gunong Kleng. Sampai saat ini tanah sengketa lokasi tempat berdirinya STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh adalah berada di Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat. Sehingga proses terbitnya Sertipikat Hak Pakai Nomor 00007/Desa Gunong Kleng tanggal 8 Desember 2016 atas nama Kementerian Agama RI juga bermasalah ;
Bahwa dari tanah lahan sengketa seluas 27,5 hektar, yang secara fisik nyata dikuasai oleh Kementerian Agama RI c.q STAIN Teungku Di rundeng Meulaboh hanyalah seluas 7.450 M2 (tujuh ribu empat ratus lima puluh meter persegi) atau sama dengan 0,745 hektar, yaitu tempat berdirinya bangunan gedung kampus. Sedangkan sisanya seluas 26,755 hektar tetap dikuasai klien kami sejak dahulu hingga saat ini, tidak pernah dikuasai oleh Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan maupun oleh Kementerian Agama RI c.q STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Hal ini dapat dilihat dari surat gugatan dan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Mbo tanggal 4 Desember 2019 maupun putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 9/PDT/2020/PT Bna tanggal 26 Februari 2020 yang menunjukkan bahwa tanah lahan sengketa yang dikuasai STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh secara melawan hukum hanyalah seluas 7.450 M2 (tujuh ribu empat ratus lima puluh meter persegi), sedangkan sisanya hanya diklaim oleh Kementerian Agama RI c.q STAIN Teungku Di rundeng Meulaboh.jelas Rasminta
"Dengan demikian syarat secara fisik nyata menguasai seluruh tanah sengketa oleh Kementerian Agama RI c.q STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, juga sama sekali tidak terpenuhi " imbuhnya
Bahwa fakta persidangan membuktikan, tanah lahan sengketa seluas 26,755 hektar tetap dikuasai klien kami sejak dahulu hingga saat ini, terlihat dari adanya perkebunan tanaman kelapa sawit yang telah berusia tua dan rumah klien kami di atas tanah sengketa, sebagaimana pula ditunjukkan surat-surat bukti klien kami yang tidak dibatalkan pengadilan hingga saat ini. Jauh sebelum terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03/Desa Gunong Kleng tanggal 12 Agustus 2013 yang kemudian dirubah menjadi Sertipikat Hak Pakai Nomor 00007/Desa Gunong Kleng tanggal 8 Desember 2016 atas nama Kementerian Agama RI, tanah sengketa telah dikuasai, dimiliki dan dikelola oleh klien kami , terang advokat
Bahwa meskipun putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3116 K/Pdt/2020, tanggal 26 November 2020 menyatakan bahwa Kementerian Agama RI adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa Sertipikat Hak Pakai Nomor 00007/Desa Gunong Kleng tanggal 8 Desember 2016, namun putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3116 K/Pdt/2020 tanggal 26 November 2020 sama sekali tidak memerintahkan klien kami untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah yang dikuasai kliennya kepada Kementerian Agama maupun kepada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Sehingga putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3116 K/Pdt/2020 tentang gugatan rekonvensi terhadap kliennya hanyalah bersifat deklaratoir, sama sekali tidak memiliki nilai/kekuatan eksekusi ;
Bahwa klien Mereka memperoleh informasi bahwa pihak STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh sudah beberapa kali beraudensi ke Pengadilan Negeri Meulaboh mencari solusi untuk mengeluarkan klien kami dari tanah yang dikuasai Irwan, namun pihak Pengadilan Negeri Meulaboh tetap berpendapat bahwa tanah sengketa tidak bisa diserahkan kepada Kementerian Agama RI maupun kepada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dengan cara memaksa kliennya mengosongkannya, ungkap pengacara
"oleh karena putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3116 K/Pdt/2020, tanggal 26 November 2020 tidak memuat amar yang menghukum klien kami mengosongkan dan menyerahkan tanah lahan sengketa kepada Kementerian Agama RI atau kepada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh " kata Rasminta
Rasminta melanjutkan, Begitupun sangat keliru bila pihak Kementerian Agama RI dan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mengatakan penguasaan tanah sengketa oleh klien kami merupakan tindakan kriminal. Jelas menurut hukum penguasaan tanah sengketa oleh klien kami bukan perbuatan pidana, oleh karena jauh sebelum lahirnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3116 K/Pdt/2020, tanggal 26 November 2020 maupun sebelum terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03/Desa Gunong Kleng tanggal 12 Agustus 2013 yang kemudian dirubah menjadi Sertipikat Hak Pakai Nomor 00007/Desa Gunong Kleng tanggal 8 Desember 2016 atas nama Kementerian Agama RI, tanah sengketa telah dikuasai dan dikelola oleh klien Irwan Gunawan TU, ujar advokat meluruskan
Pengacara melanjutkan, Bahwa dengan demikian agar dipahami bahwa berpindahnya tanah sengketa dari klien kami kepada Kementerian Agama RI atau STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh hanyalah dengan cara : diserahkan dengan sukarela oleh klien kami, atau diganti rugi kepada klien kami, atau dieksekusi oleh pengadilan atas dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memiliki kekuatan eksekutorial. Di luar itu apalagi dengan cara-cara main hakim sendiri, justru itulah yang patut disebut sebagai cara-cara premanisme, karena dilakukan secara tidak beradab.
Bahwa mengenai jalan menuju gedung kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang berada di tanah lahan sengketa bukan dibangun oleh Kementerian Agama RI ataupun STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh ataupun Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melainkan jalan tersebut dibuat oleh klien kami untuk menuju kebun sawitnya di bagian belakang, lalu paritnya dibersihkan dan diperlebar oleh Bpk. Syamsuar alias Abi secara pribadi, kemudian oleh Sdr. Musdi menyambung sedikit jalan tersebut dari jalan utama menuju gedung kampus induk dan menuju gedung kampus tambahan yang dibangun oleh Sdr. Musdi, itupun atas izin klien kami untuk memudahkan Sdr. Musdi mengangkut material bangunan kampus STAIN yang sedang dikerjakannya. Jadi wajar apabila klien kami menaruh keberatan dengan rencana pembangunan jalan tersebut saat ini, apalagi tanah dimana jalan tersebut berada juga masih berada dalam penguasaan klien kami.
"Hal tersebut sama sekali bukan perbuatan kriminal apalagi dikatakan cara-cara premanisme " tegas Rasminta dibenarkan rekan-rekannya
Bahwa klien kami sangat konsekwen dengan janjinya, dimana klien kami berjanji akan membuka pagar penutup jalan menuju kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh apabila putusan Mahkamah Agung memenangkan pihak Kementerian Agama, dan hal itu sudah dilakukan klien kami dengan membongar sendiri pagar tersebut sehingga mahasiswa dapat melakukan aktivitas belajar di kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Justru pihak STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang tidak konsekwen dengan janjinya yang mengatakan tentang perkara tanah lahan sengketa bilapun nantinya klien kami kalah maka tetap dibayar ganti rugi kepada klien kami. Klien kami punya bukti perjanjian itu yang juga ditandatangani oleh Ketua sementara DRRK Aceh Barat, Dandim 0105 Aceh Barat, Kapolres Aceh Barat, dandim, Plh Kajari Aceh Barat, Ketua STAIN ;
Bahwa sangat keliru bila dikatakan perkara sengketa tanah tersebut sudah selesai dengan dalih klien kami sudah menerima putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3116 K/Pdt/2020, tanggal 26 November 2020 karena tidak mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK), oleh karena sampai kapanpun klien kami tidak bisa menerima putusan yang merugikannya secara hukum. Tenggang waktu mengajukan PK masih sangat panjang, terlebih-lebih hingga saat ini tanah sengketa masih tetap berada dalam penguasaan klien kami, Irwan Gunawan melalui kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum STA,iN Meulaboh kepada media ini Wahid Pujianto,S.H mengatakan pemerintah Republik Indonesia cq.kementerian Agama Republik Indonesia adalah pemegang hak atas bidang tanah sebagaimana yang diterangkan dalam sertifikat jak pakai nomor 00007/Gunong Kleng tanggal 8 Desember 2016, diterbitkan oleh kantor Pertanahan kabupaten Aceh barat yang telah terdaftar secara sah menurut hukum pada badan pertanahan Nasional (BPN) Aceh Barat
(FL)
.
Komentar