Ricuh!!! Aksi Aliansi BEM Jakarta Di Kedubes China, Minta Tutup Pt GNI Dan Pulangkan TKA
Bimcmedia.com, Jakarta : Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Jakarta menggelar demonstrasi didepan kedubes china, minta tutup PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) dan pulangkan tenaga kerja asing (TKA). Senin (30/01/2023)
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi Bem se-jakarta itu berujung ricuh yang disertai dorong-dorongan antara pendemo dan pihak kepolisian.
Serta Aparat kepolisian sempat melepaskan tembakan gas air mata ke arah massa mahasiswa yang melakuk orasi.
Sebagaimana pers rilis yang diterima oleh pewarta Bimcmedia.com pada senin malam 30 Januari 2023, Koordinator Lapangan (Korlap) Fauzan Fadly menjelaskan kronologi permasalahan yang terjadi di perusahaan industri pengolahan nikel
PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI), yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
"Kerusuhan yang terjadi pada 14 januari 2022 di perusahaan industri pengolahan nikel PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kabupaten Morowali Utara, Sulteng. Mengakibatkan dua pekerja asal Indonesia tewas. Kejadian tersebut di picu dari enggan nya pihak PT GNI untuk mengabulkan tuntutan dari para Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang melakukan unjuk
rasa hingga mogok kerja di PT GNI" jelas Fauzan.
Sebagaimana diketahui, tulisnya melalui press release, gerakan mogok kerja yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Nasional di karenakan dugaan akan adanya penyelewengan terhadap aturan perundang-undangan dan tidak di penuhinya hak para pekerja yang menjadi kewajiban untuk harus di penuhi oleh perusahaan nikel tersebut.
PT GNI di duga tidak menerapkan Prosedur
Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan perintah dari UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Permenaker No 5 Tahun tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Serikat Pekerja Nasional juga berimplikasi bahwa perusahaan tidak terbuka kepada para pekerja karena tidak adanya Peraturan Perusahaan yang wajibkan oleh Undang Undang No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.
"Semestinya ada regulasi yang mengatur terkait syarat-syarat kerja dan tata tertib serta sebagai panduan tata administratif, sehingga peruhasaan dan pekerja memiliki aturan yang menjadi acuan bersama. Ditambah lagi duguan PT GNI secera sepihak sering kali menghentikan status kontrak pekerja asal Indonesia dengan alasan bahwa status pekerja tetap hanya untuk staf seperti HRD bukan pekerja lapangan", ungkap Fauzan.
Sambungnya, Hal ini lagi-lagi menyalahi ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mana kesepakatan kontrak kerja antara pekerja dan perusahan berdasarkan masa kontrak kerja yang telah disepakati bersama di awal penandatanganan kontrak itu, tidak bisa dikurangai dan/atau di hentikan sebelum secara sepihak masa kontrak habis dan/atau dengan alasan yang jelas.
"Dan juga berdasarkan keterangan Serikat Pekerja Nasional (PSN) bahwa PT GNI juga melakukan pemotongan upah kerja para karyawan secara sepihak tanpa dasar aturan dan alasan yang jelas, tentunya hal ini sangat merugikan para karyawan" kata Fauzan.
Pemerintah seharusnya memberikan sanksi keras kepada pihak PT GNI, dimana semua ini tentu sangat di sesalkan karena PT GNI terkesan tidak tunduk dan tidak patuh kepada ketentuan dan aturan perundang-undangan yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indoensia.
"Sehingga sangat patut dicurigai dari berbagai kemungkinan tindak penyelewengan dan pelanggaran hukum yang telah di jabarkan diatas, maka apa yang PT GNI lakukan tidak mustahil akibat dari tindakan mereka tersebut mengakibatkan Negara dan Rakyat Indonesia telah dirugikan", jelas Fauzan.
Mengingat juga Pemerintah dalam hal ini kementerian Ketenagakerjaan harus menindak lanjuti masuknya para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari negeri cina, di karenakan jumlah TKA tersebut di rasa secara kuantitas melebihi kapasitas.
"Bagaimana tidak, kerja-kerja teknis dan praktis di PT GNI yang seharusnya bisa di kerjakan oleh Tenaga Kerja Indoneisa malah di limpahkan ke TKA asal cina, tentunya hal ini sangat di sayangkan", tutur Fauzan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) juga harus mempertimbangkan pendapatan negara dari hasil penyerapan sumber daya
alam (SDA) yang di lakukan oleh PT GNI, apakah negara dan rakyat indonesia di untungkan atau tidak ? Jika tidak untuk apa kehadiaran dari pada PT GNI di Indonesia. Tutupnya
Pada aksi tersebut (BEM) Se-Jakarta menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu :
TUNTUTAN :
1. Mendesak KEDUBES CHINA untuk segera memulangkan seluruh Tenaga
Kerja Asing (TKA) asal cina yang ada di PT. Gunbuster Nickel Industri.
2. Mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk mencabut Izin
Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI).
3. Menuntut agar pemerintah segera mengusut tuntas penyebab terjadinya
kericuhan di PT GNI yang memakan korban jiwa dua orang Tenaga Kerja Asal
Indonesia tersebut.
Komentar