Rusdi Ditetapkan Tersangka, SMUR Meulaboh Kecam Polres Aceh Barat
bimcmedia.com, Meulaboh : Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Meulaboh mengecam tindakan pihak Polres Aceh Barat yang menetapkan Rusdi N bin Nurdin sebagai tersangka, pada kasus yang dilaporkan oleh kepala desa Suak Pante Breuh, yaitu disangkakan dengan pasal 311 ayat 1 KUHP dan 310 ayat 1 KUHP tentang Pencemaran nama baik dan fitnah.
Oges selaku Camerad SMuR meulaboh mengatakan bahwa, ada kejanggalan pada kasus tersebut karena masyarakat hanya mempertanyakan kejelasan terkait penyaluran dana BLT pada rapat muspika desa tersebut tetapi malah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kami menilai bahwa kasus tersebut sangat janggal karena tidak sepatutnya masyarakat yang mempertanyakan kejelasan penyaluran dana BLT pada rapat muspika malah diseret keranah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik" ujar Oges kepada bimcmedia.com, Rabu (23/09/2020).
Oges juga mengecam, tindakan pihak kepolisian yang melakukan penjemputan tanpa menunjukan surat tugas kepada 11 orang warga desa Suak Pante Breuh yang diangkut paksa ke polsek Sama Tiga yang mana itu menyalahi aturan kepolisian itu sendiri sebagai mana penjelasan rusdi kepada pihaknya.
"Kami mengecam tindakan pihak kepolisian yang menjemput 11 orang masyarakat desa tanpa adanya surat tugas dan menyalahi aturan yang ada pada saat tahap penyelidikan awal di polsek Sama Tiga"kecam Oges.
Selain itu Oges juga meminta pihak kepolisian maupun inspektorat untuk mengusut penyaluran dana BLT di Desa Suak Pante Breuh yang mana pihaknya mengatakan apabila dana BLT dibagikan secara merata dan adil maka pasti tidak akan ada masyarakat yang meminta kejelasan terkait bantuan BLT tersebut.
"Seharusnya pihak kepolisian maupun inspektorat mengusut kejelasan dana BLT tersebut yang entah kemana, bukannya fokus kepada kasus pencemaran nama baik karna itu awal yang menjadi sumber permasalahan"ungkap oges.
---
(Redaksi/RL)
Komentar