Sah, Pemerintah Larang Mudik lebaran 2021.
Bimcmedia.com, Jakarta ; larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei telah keluarkan pemerintah. kebijakan terkait larangan mudik oleh pemerintah bertujuan untuk mengurangi resiko penyebaran Covid- 19.
Larangan atas mudik lebaran idul fitri tahun 2021 di keluarkan ata perintah Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.
Angka penularan dan kematian akibat pandemi Covid-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang hal ini di sampaikan oleh Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Tidak boleh ada kegiatan mudik lebaran namun untuk cuti bersama waktu satu hari. Pemberian bansos juga akan diberikan," kata Muhadjir di lansir dari cnnindonesia.com Jumat (26/03/2021).
Bimcmedia.com di kutip dari cnnindonesia.com, jumat (26/03/2021), Kementerian dan lembaga terkait akan mengatur mengenai perpindahan orang maupun barang. Selanjutnya menyangjut kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kementrian Agama serta berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," ucap Muhadjir.
Adapun larangan mudik ini juga berlaku bagi seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Mentri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga menjelaskan lebih detail soal Pelarangan yang mudik dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang" ujarnya di kutip dari cnnindonesia.com jumat (26/03/2021)
Pada Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional V APKASI di Istana Negara, Jumat (26/03/2021) Presiden RI joko widodo juga mengingatkan mengenai penanganan covid-19.
"perlu saya ingatkan tugas bahwa kita dalam untuk menangani virus covid ini belum selesai, risiko covid masih ada. Hati-hati risiko covid-19," ujar jokowi
RMa
Komentar