Saksi Terlapor Akui Didepan Hakim Insiden Pendopo Terlibat Ajudan Bupati Aceh Barat

Bimcmedia.com, Meulaboh : Sebagaimana diketahui Fitriadi Lanta merupakan ketua Umum Forum Komunitas Barat Selatan Aceh (Forum KMBSA) yang dilaporkan oleh Hayatullah Fajri (ajudan Bupati Aceh Barat) atas dugaan penyebaran video pemukulan Tengku Jenggot alias Zahidin di pendopo Bupati setempat pada hari selasa sore 18 Februari 2020.

Video dengan keterangan bertulisan detik-detik Tgk janggot dipukul oleh Bupati Ramli dan ajudannya saat menagih utang di pendopo Bupati Aceh Barat Selasa (18/2/2020) diteruskan ke Group Whats App FKMBSA dengan jumlah sebanyak 143 orang.
Juru bicara Penasehat Hukum terlapor Pujiaman,S.H kepada bimcmedia.com kamis (10/9/2020) mengatakan, Fitriadi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan Dakwaan Primer dalam Pasal 27 ayat (3) Jouncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Dakwaan Subsidier Pasal 14 Undang² No. 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Hoak telah menimbulkan kegaduhan di kalangan Rakyat
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi A De Charge yang dihadirkan Penasehat Hukum Fitriadi Lanta usai di gelar, (Rabu, 09/09/2020) Di Pengadilan Negeri Meulaboh yang di mulai Pukul 14.30 - 16.15 wib
Tim Penasehat Hukum Fitriadi Lanta, Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E., Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. menghadirkan 3 (tiga) saksi diantaranya : Zahidin alias Tgk. Jenggot
Yang merupakan saksi fakta sekaligus korban dari kejadian Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS februari lalu.
Dalam keterangan di hadapan hakim pada intinya Zahidin menjelaskan bahwa kejadian Penganiayaan terhadap dirinya di Pendopo Bupati Aceh Barat itu benar adanya. Dan Hayatullah Fajri (ajudan/pelapor) adalah orang yang memfiting Tgk Jenggot hingga sulit bernafas lalu di Pukul oleh Ilyas alias om dengan kursi di bagian pinggang dan Paha yang hingga sekarang masih berbekas biru. jelas Puji mengutip keteranga saksi.
Saksi lainnya Tgk Abdul Azis dalam keterangannya menjelaskan bahwa benar kejadian penganiayaan terhadap Tgk Zahidin alias Tgk. Jenggot dan Hayatullah Fajri benar memfiting Tgk. Jenggot. Maka video yang disebarkan oleh Fitriadi Lanta itu benar bukan Hoaks.
Saksi saat kejadian itu berada di Tempat Kejadian Perkara yang berjarak dengan Bupati Ramli sekitar satu meter dan sekitar satu setengah meter dari Hayatullah Fajri. Saksi mengetahui semua kejadian disana benar adanya bukan hoaks. tegasnya
Sementara Azhari merupakan salah satu anggota Group WhatsApp FKMBSA menjelaskan tentang sebaran video di group tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa Video tersebut dirinya dapatkan tidak hanya di group FKMBSA dan sudah ada di group lain sebelum ada di group FKMBSA, dan bahkan di Group FKMBSA sudah duluan ada sebelum di bagikan video tersebut oleh Fitriadi Lanta. Ungkapnya
"Hasil pemeriksaan tiga orang Saksi tersebut pada intinya sudah membuat terang bahwa kejadian tersebut benar-benar ada dan bukan hoaks" Tegas Puji
Menurut keterangan terdakwa didalam ruang sidang kata puji, sebelum vidio bertulisan detik-detik tgk Janggot dipukul Bupati Ramli dan Ajudannya, terlebih dahulu dia mengkonfirmasi kebenaran berita itu pada tgk Janggot selaku korban, dibenarkan kejadian tersebut juga terlibat ajudan dalam insiden itu, baru terdakwa meneruskan ke group Whatsapp Forum KMBSA.
Selain itu, Penasehat Hukum Fitriadi Lanta menyimpulkan bahwa dari keterangan ketiga saksi yang dihadirkan ini sudah membantah Keterangan saksi Hayatullah Fajri pada Keterangan dalam persidangan pertama pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dibawah sumpah menjelaskan bahwa Dia tidak tahu penganiayaan terhadap Tgk. Jenggot yang diduga dilakukan oleh Bupati Ramli dan saat kejadian dia sedang menghadap ke dinding sambil merokok.
Maka dalam persidangan ini kami penasehat hukum akan membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Barat terkait dengan Pemberian Keterangan Palsu oleh Hayatullah Fajri di dalam Persidangan. Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) diancam 9 tahun penjara. Urai puji
Hayatullah fajri membuat laporan polisi karena dalam vidio yang diteruskan Fitriadi ke group whatsapp Forum KMBSA ada tertulis keterangan detik-detik tgk janggot dipukul Bupati Ramli dan Ajudannya, karena tersebut ajudan pelapor merasa dicemarkan nama baiknya sebab dirinya tidak melakukan pemukulan, maka dengan keterangan saksi terlapor dapat dipertanyakan apa yang dirugikan ajudan tersebut, tambah puji
Selanjutnya, kami juga akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait dengan bukti screenshot palsu yang dihadirkan JPU dalam persidangan, juga kejelasan dasar dakwaan UU Nomor 1 tahun 1946,
Karena berdasarkan keterangan saksi Dedi Suwandi, S.H. pada persidangan pemeriksaan saksi pertama yang dihadirkan JPU, Dedi Suwandi menjelaskan bahwa dia duluan menonton video tersebut, baru kemudian menscreenshot video yang di kirimkan Fitriadi Lanta didalam group WA FKMBSA. Artinya bila video tersebut sudah duluan di tonton, maka lambang Download video yang ada kilobyte nya tidak terlihat lagi. Sedangkan bukti screenshoot yang di hadirkan JPU masih ada lambang Download dan kilobyte-nya. tutup Juru bicara.
---
(Redaksi)
Komentar