Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Sangsi Kasus Kekerasan oleh Oknum Polisi kepada Mahasiswa

Laporan ,
Sangsi Kasus Kekerasan
Konferensi Pers Sidang yang Dilakukan oleh Oknum Polisi | SS

Bimcmedia.com, Tanggerang : Brigadir NP seorang pelaku tindakan respresif atau kasus kekerasan kepada Seorang Mahasiswa pada hari jadi kabupaten Tanggerang, Banten sehingga diberikannya sangsi yang terjadi pada unjuk rasa (19/10/2021) lalu.

Brigadir NP yang melakukan tindakan respresif dijatuhi sangsi kasus kekerasan, diantaranya yaitu : penahanan selama dua puluh satu hari, selain dari sangsi penahanan juga dijatuhkan demosi yaitu menjadi (Bintara Ploresta Tanggerang tanpa Jabatan).

Dalam sebuah sidang kasus respresif korban seorang mahasiswa berserta unjuk rasa tersebut yang dilakukan tetap pada hari jadi kabupaten Tanggerang, pelaku brigadir NP mendapatkan penahanan selama dua puluh hari, putuskan Sidang brigadir NP sangat yakin menyatakan melakukan pelanggaran aturan disiplin Polri, karena terbukti membanting Fahri seorang Mahasiswa peserta unjuk rasa hingga kejang pada ulang tahun kabupaten Tanggerang.

Dikutip dari iNews, AKBP Shinto Silitonga, yang merupakan Kabid Humas Polda Banten Jum'at, (22/10/2021) menerangkan bahwasanya " NP diberikannya hukuman sangsi terberat secara berlapis, diantaranya mulai dari penahanan ditempat khusus selama dua puluh satu hari, kemudian tahanan NP bahkan telah dimutasikan bersifat demosi," ujarnya

Sementara itu, korban Fahri seorang mahasiswa yang melakukan unjuk rasa yang dibanting oleh NP mengatakan "Sangat mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian Banten karena sangat cepat dalam memproses pelaku polisi yang membanting dirinya pada unjuk rasa itu," terangnya.

Selanjutnya ia juga mengatakan bahwasanya "Saya sangat bersyukur, atas tindakan kepolisian yang sudah bersifat responsif, tegas, efektif dan sangat tepat dalam menyelesaikan proses yang memang sedang saya alami ini," tutupnya

Terkait dengan laporan dengan unsur pidana, Fahri akan berdiskusi dan melaporkan kepada pendamping hukumnya untuk langkah selanjutnya apa yang akan diambil. Karena saat ini, dia sedang fokus dalam proses pemulihan dirinya itu.

---

[A-]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...