Sat Polairud Polres Simeulue Amankan Dua Unit Kapal Asal Nias

BIMCMEDIA.COM, Sinabang : Dalam kegiatan patroli di sepanjang pesisir Pantai Kabupaten Simeulue, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Simeulue mengamankan dua unit kapal nelayan asal Pulau Nias, Senin (23/05/2022).
Dalam patroli tersebut, anggota Satpolairud Polres Simeulue bertemu dan berdialog langsung dengan nelayan yang berasal dari Nias utara, selain untuk menyerap informasi,serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H melalui Kasat Polairud IPTU Rachmad Arasyid mengatakan, patroli pesisir pantai tersebut merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan Sat Polairud Polres Simeulue untuk menciptakan rasa aman bagi nelayan setempat.
"Patroli tersebut merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh anggota Sat Polairud Polres Simeulue untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada nelayan yang ada di Kab. Simeulue,"pungkas IPTU Rachmad Arasyid melalui keterangan press release Humas Polres setempat.
IPTU Rachmad Arasyid menambahkan, pada saat menyisir perairan laut simeulue Sat Polairud memonitor dua unit kapal nelayan yang bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari kapal nelayan masyarakat Simeulue, Personil Sat Polairud BRIPKA Andika Saputra Gea langsung naik ke atas kapal dan mengintrogasi nahkoda serta memeriksa dokumen kedua kapal tersebut.
Masih kata IPTU Rachmad Arasyid, pada saat dokumen kapal diperiksa ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal yang mana surat pendaftaran kapal tersebut diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.
Kasat Polairud juga menerangkan, nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 (lima) GT kebawah diwajibkan melakukan pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, surat keterangan pendaftaran sebagai pengganti surat izin penangkapan Ikan (SIPI) dan ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Karena tidak memiliki dokumen yang lengkap akhirnya kedua kapal nelayan asal Pulau Nias itu untuk sementara waktu diamankan di dermaga TPI Labuhan Bakti guna menunggu pengurusan surat pendaftaran.
"Untuk saat ini kedua kapal tersebut diamankan didermaga TPI desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue untuk menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh dinas perikanan kabupaten nias utara" tambah Kasat.
Terakhir Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H melalui Kasat Polairud IPTU Rachmad Arasyid turut mengingatkan para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
[RMa]
Komentar