Sat Reskrim Polres Subulussalam Amankan Pelaku Judol

Bimcmedia.com, Subulussalam – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian online (Judol).
Terduga pelaku berinisial AR, berusia 38 tahun, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Subulussalam Ajun Komisaris Besar Polisi Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir mengatakan penangkapan itu dilakukan pada, Kamis, 23 Januari 2024.
"Kejadian bermula ketika Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah hukum Polres Subulussalam untuk menindak maraknya kasus perjudian online," kata Iptu Abdul Mufakhir kepada Bimcmedia.com, Jumat (24/01/2025)
Dikatakan, Saat pihaknya melaksanakan patroli di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam tim mendapati seorang pemuda yang sedang duduk di sebuah warung di Desa Penanggalan dengan aktivitas mencurigakan.
"Setelah didekati, tim mendapati pemuda tersebut sedang bermain judi online melalui telepon genggamnya. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Subulussalam guna penyelidikan lebih lanjut," Ujar Mufakhir
Dari pelaku diamankan barang bukti diantaranya satu unit telepon genggam merek Realme model RMX3151 warna abu-abu metalik yang digunakan untuk mengakses situs judi online,Akun dengan ID dan kata sandi dan Saldo pada akun judi online sebesar Rp 1.040.275,00 (satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dalam permainan Mahjong.
Polres Subulussalam berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas perjudian kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Komentar