Sat Resnarkoba Amankan Seorang Pemuda Memiliki Narkotika Jenis Sabu

Barang Bukti berupa Sabu serta alat Komunikasi yang di guankan Pelaku- Foto documen Polres Aceh Barat

Bimcmedia.com, Aceh Barat: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan di Gampong Lapang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Gampong Lapang, petugas kami langsung menuju ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB dan menemukan tersangka yang berada di sebuah rumah di Gampong Lapang," ujar Kasat Resnarkoba.

Tersangka yang diamankan berinisial BA (35), warga Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok merk Magnum Kretek yang di dalamnya berisikan delapan plastik klip kecil yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan selembar tisu. Berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut mencapai 4,07 gram.

"Pada saat petugas tiba di lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok merk Magnum Kretek yang di dalamnya terdapat delapan plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,07 gram," ungkap AKP Shandy Saputra.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna hitam dari tersangka. Barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul narkotika yang dimiliki oleh tersangka.

"Saat ini, tersangka sudah diamankan ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut. Kami juga tengah menyelidiki asal usul narkotika yang dimiliki oleh tersangka," tambah Kasat Resnarkoba.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan operasi dan penyelidikan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di masyarakat.

"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini, dan kami menghargai setiap informasi yang diberikan oleh warga," ujar Kapolres Aceh Barat.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan aman untuk seluruh warga.

Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak negatif pada keluarga dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat akan terus berupaya maksimal dalam melakukan penindakan dan pencegahan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Komentar

Loading...