Satreskrim Polres Aceh Selatan Bekuk Pengangkut 1 Ton Solar Subsidi

Bimcmedia.com, Tapaktuan; Personil dari Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil membekuk dua orang pelaku yang mengangkut 1 ton lebih Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menangkap FD (32) dan DH (25) karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (03/09/2022).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan mobil mega carry pickup di SPBU Tapaktuan.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.
"Kita menemukan mobil carry pickup di SPBU yang menganggkut BBM. Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi," Kata Nova Suryandaru dalam keterangannya kepada media.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit mobil mega carry pickup dan 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.
Kapolres Aceh Selatan menyebutkan, atas perbuatanya kedua pelaku akan di proses seuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," Tegas Nova Suryandaru.
Komentar