Satreskrim Polres Berhasil Mengungkap Jaringan Prostitusi Online

Bimcmedia.com, Langsa : Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan prostitusi online di dalam sebuah rumah di Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Saat digerebek, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni, pemilik rumah, ER (44), IRT, dan DP (23), wiraswasta, masing-masing warga Dusun Damai Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa yang berperan sebagai pengantar, kurir dan perantara wanita.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, pada konferensi pers, Selasa (12/10/2021) mengatakan prostitusi online ini sudah berlangsung sekira tiga tahun.
Pada praktiknya, terang Kasat, muncikari bersama pelanggan melakukan kesepakatan melalui aplikasi WhatApps, baru kemudian pelanggan ke lokasi.
Lanjut Iptu Krisna, menurut pengakuan tersangka, ada empat wanita pekerja seks komersil (PSK) yang dipekerjakan, dengan usia sekira 19-25 tahun yang semuanya merupakan warga Langsa.
Tarif yang dipatok muncikari untuk shorttime sebesar Rp 400 ribu, sedangkan longtime sebesar Rp 700 ribu.
Sementara, saat ini wanita pekerja seks itu ditetapkan sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman penyidikan.
Terungkapnya kasus ini berawal saat Satreskrim Polres Langsa mendapatkan informasi tentang adanya praktik dan tempat perzinahan yang selama ini terjadi di Dusun Damai Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
Kemudian pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekira pukul 19:00 anggota Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dimaksud.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sebagai muncikari, penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina dan polisi turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp.400 ribu, tiga buah handphone dan sepeda motor berwarna hitam.
Lanjut Kasatreskrim, bisnis prostitusi online terbongkar saat tersangka ER menghubungi seorang laki-laki yang sebelumnya hendak memesan wanita.
Setelah disepakati harga, ER menghubungi DP untuk menghubungi PSK yang mana sebelumnya telah terlebih dahulu PSK itu menghubungi DP untuk meminta job.
Saat laki-laki pemesan tiba di Kota Langsa, DP dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam BL 5035 FQ menjemput laki-laki pemesan tersebut menuju ke rumah ER, Lalu tersangka DP juga menjemput PSK menuju ke rumah ER.
Setelah PSK tiba di rumah, DP langsung mengarahkan PSK masuk ke dalam kamar khusus dan laki-laki pemesan harus membayar uang secara tunai terlebih dahulu sebesar Rp400 ribu.
“Dimana, dari hasil tersebut DP mendapat keuntungan Rp150 ribu, ER mendapat uang sebesar Rp100 ribu dan PSK mendapat uang sebesar Rp150 ribu,”terang Kasat Reskirm.
Perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan menyediakan atau mempromosikan Jarimah/Zina dan atau menyelenggarakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath dan atau menyelenggarakan, menyediakan fasilitas dan mempromosikan Jarimah Khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
[SN]
Komentar