Satresnarkoba Polres Abdya Berhasil Tangkap 5 Pengedar Narkoba

Bimcmedia.com, Blang Pidie; Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap 5 orang tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika dalam minggu ke - 4 bulan Agustus 2022. Pengungkapan pertama dilakukan pada hari Jumat, 26 Agustus sekitar pukul 22.00 WIB di desa Padang Keulele, kecamatan Lembah Sabil, Abdya. Pelaku merupakan seorang pria berinisial AD (21) asal desa setempat.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto, mengatakan bahwa pelaku awalnya sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor pada saat diberhentikan olah para petugas, namun tidak berselang lama, tersangka berhasil diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat. Kemudian, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dengan tujuan untuk diperjualbelikan.
"Dari pemeriksaan ini, berhasil ditemukan 2 bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 200 gram, 1 kotak rokok Panamas yang berisi daun ganja kering dengan berat 3,04 gram, 1 kotak rokok Gudang Garam yang berisikan satu batang rokok yang dicampur dengan daun ganja kering, dan 1 handphone (HP) merek Hotwav berwarna grey," jelasnya.
Selanjutnya, pada dini hari Sabtu 27 Agustus, sekitar pukul 01.00 - 03.00 WIB, petugas kembali berhasil membekuk 4 orang pelaku lainnya di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hengki menjelaskan, penangkapan pertama bermula ketika anggota Satresnarkoba mendapatkan Informasi terkait seseorang yang mencurigakan dengan dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di desa Kuta Tuha, kecamatan Blangpidie.
"Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan mengamankan dua orang pelaku berinisial IF (28) asal desa Padang Baru, dan AG (24) asal desa Ladang, kecamatan Susoh," lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan bukti berupa 1 satu bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas buku dengan berat 9,50 Gram, 1 buah HP merek Iphone berwarna hitam, dan 1 HP oppo berwarna merah.
Kemudian, kedua pelaku mengakui membeli Narkotika tersebut dari JS (33), seorang warga dusun Samudera, desa Padang Baru, kecamatan Susoh. Petugas langsung bertindak melakukan pengembangan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan, ketika petugas melintasi jalan Cut Anyak Dini, desa Padang Baru, kecamatan Susoh.
Lebih lanjut, petugas melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan menemukan 1 bungkus besar Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas Koran di dalam plastik berwarna biru dengan berat 40 gram, dan 1 HP Infinix berwarna biru. Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang bernama YM (21), yang juga berasal dari dusun setempat.
Kemudian, petugas bersama perangkat desa langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti yaitu 1 bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas buku dengan brutto 6,01 gram, 1 batang rokok Dji Sam Soe yang sudah dicampur dengan daun ganja kering, serta 1 HP Oppo berwarna hitam.
Atas perbuatannya, ke - 5 pelaku di jerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
---
[Fitra]
Komentar