Sebanyak 1.306 Calon Anggota PPS di Nagan Raya Dapat Tiket Tes Wawancara

Bimcmedia.com, Suka Makmue: Sebanyak 1.306 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dinyatakan lulus tes tertulis di Kabupaten Nagan Raya, diantaranya 626 Laki Laki, dan 680 Perempuan.
Pelaksana tes Tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2023 tersebut diikuti 2.540 peserta dari 222 desa yang tersebar dari 10 Kecamatan di Kabupaten Nagan Raya
Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota PPS Nagan Raya tersebut tertuang dalam surat pengumuman KIP Nagan Raya nomor : 067/PP.04.1/1115/2023 tentang penetapan hasil tes tertulis Panitia Pemunggutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya M. Yasin melalui Ketua Devisi SDM dan Parmas Muhajir Hasballah kepada awak media Rabu (18/1/2023) mengatakan bahwa KIP Nagan Raya telah melaksanakan ujian tes tertulis pada tanggal 10 Januari 2023 lalu yang diikuti sebanyak 2.540 peserta dari 222 desa yang tersebar di Kabupaten Nagan Raya.
"Dari Hasil tes tertulis tersebut sebanyak 1.332 calon anggota PPS dinyatakan lulus dan memenuhi syarat dan berhak maju ke tahap berikut yaitu" Kata Muhajir Hasballah
Selanjutnya kata Muhajir, pelaksanaan seleksi wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 19 – 20 Januari 2023 yang bertempat di kecamatan wilayah kerja PPK masing-masing
"Kepada peserta calon anggota PPS wajib memakai baju yang rapi dan sopan dan harus memakai sepatu saat ikut seleksi wawancara" Cetusnya lagi
Muhajir Hasballah juga menyampaikan bahwa calon anggota PPS yang akan mengikuti seleksi wawancara nanti harus berhadir 30 menit sebelum tes di lakukan, serta melakukan registrasi dan mengisi kehadiran
"Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi KIP Nagan Raya" imbuhnya lagi
Harapannya, Semoga pelaksanaan tes seleksi wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 19 – 20 Januari 2023 mendatang dapat berjalan lancar dan sukses, serta kepada calon anggota PPS yang akan mengikut tes wawancara nanti untuk selalu mematuhi ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU. Demikian Ketua Devisi SDM dan Parmas Muhajir Hasballah
Komentar