Sejak Januari Hingga Agustus 2022, Reskrim Polres Nagan Raya Belum Gelar Perkara Kasus Ijazah Keuchik

Laporan ,
Bimcmedia.com
Bimcmedia.com | Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP. Machfud,SH.MM /sumber foto: mimbar aceh

Bimcmedia.com, Suka makmue; Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2022 pihak kepolisian dari Polres Nagan Raya setelah menerima aduan dari salah seorang warga terhadap dugaan ijazah palsu Keuchik di Gampong Ujong Fatihah kecamatan Kuala , hingga saat ini belum di gelar perkara, sementara' pihak Reskrim hanya memberikan harapan

Hasil perkembangan kasus dugaan pemalsuan ijazah dalam perlengkapan persyaratan menjadi calon Keuchik di Desa Ujong Fatihah, masih dalam perkembangan pihak kepolisian yang ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kabupaten Nagan Raya.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang calon kandidat Muhajirin pada tanggal 19 Januari 2022 lalu, namun hingga saat ini laporan tersebut masih dalam perkembangan pihak kepolisian yang sampai sekarang tak kunjung selesai.

Pelapor kasus tersebut Muhajirin Selasa (9/8/2022)
kepada media mengatakan bahwa dirinya kecewa kepada pihak kepolisian karena kesan tidak serius menanganinya

"Kita menduga pihak Satreskrim mengesampingkan kasus yang kita laporkan, karena sudah memasuki 8 bulan kasus ini tak kunjung selesai, kita menduga seperti ada kong kalikong dengan pihak terlapor,"kata Muhajirin

Muhajirin mengakui bahwa selama ini memang setiap perkembangan hasil selalu ada dikeluarkan surat keterangan dari kepolisian, namun, poin pentingnya tak seperti yang diharapkan

Lebih lanjut Ia mengatakan hasil perkembangan penyelidikan dari Satreskrim Nagan Raya pada 24 Juni 2022 lalu dengan nomor SP2HP/43/VI/2022/ Reskrim dengan nomor polisi LP/B/07/I/2022/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh / Tanggal 12 Januari 2022 tentang tindak pidana pemalsuan ijazah.

Kemudian Surat perintah penyelidikan nomor Sp/Lidik/10/1/2022/ Reskrim tanggal 12 Januari 2022, berdasarkan hasil perkembangan sementara ini penyidik pembantu Polres Nagan Raya telah melakukan penyelidikan terhadap perkara yang saudara laporkan dan telah memintai keterangan saksi-saksi.

Secara terpisah Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) AKP Machfud kepada media via jaringan seluler Rabu (10/8/2022) mengatakan, kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut masih dalam tahap proses pengembangan pihak kepolisian.

Selama ini kata Machfud setiap perkembangan selalu mereka kirimkan kepada pelapor agar hasil perkembangan bisa diikuti, dan mereka akan terus melakukan perkembangan sampai tuntas sesuai prosedur yang berlaku.

"Yang namanya masyarakat pasti tidak sabar pak, Anggota saya kan cuma 29 orang sedangkan kasus di Nagan Raya cukup banyak, terkadang kita menangani kasus ini ibarat unit darurat, contoh seperti ada kasus yang harus ditangani segera, nah ini menjadi prosesnya sedikit terhambat, tapi kita tetap profesional dan melanjutkan kasus Muhajirin sampai dengan tuntas," janjinya

Machfud menjelaskan bahwa semua kasus tidak ada dikesampingkan tetap dijalankan dan tidak ada ditutupi, intinya proses kasus ini berjalan dan kasus-kasus lain juga dapat ditangani secara bergandengan, jika ada pihak mengatakan dikesampingkan itu tidak benar, namun disini pihak kepolisian tetap profesional dalam menangani kasus bila telah dilaporkan.

"Kasus ini tidak kita hentikan dan tetap berjalan, adapun sekarang ini sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait cuma disini perlu adanya ahli-ahli lain dalam penanganannya, kemudian dari hasil yang sudah dilakukan perkembangan bahwa pihak kita belum bisa memvonis saudara AS sebagai tersangka tapi bisa ya atau tidak seperti itu,"tambahan

Terakhir Machfud menyampaikan bahwa Kasus ini ditargetkan secepat mungkin, dimana nanti akan dilakukan perkembangan selanjutnya dan berkoordinasi dengan dinas -dinas terkait agar kasus ini terang meunerang sampai dengan tuntas.

Sebagaimana diketahui, Sebelumnya kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh AS ini menjadi permasalahan di Desa Ujong Fatihah pada saat mencalonkan dirinya sebagai Kechik di Desa setempat, namun yang dilakukan AS diduga melanggar hukum, pada akhirnya dirinya dilaporkan oleh seorang kandidat saingannya pada Pilchiksung pada bulan lalu.

AS dilaporkan karena ditemukan kejanggalan dalam administrasi atau persyaratan yang diajukannya berdasarkan hal tersebut Muhajirin (30) kepada media pada bulan sebelumnya melaporkan atas pemalsuan ijazah yang dilakukan AS, sementara hasil yang dilaporkan katanya juga dilakukan penelusuran dengan temuan data dari beberapa dinas terkait.

ia mengatakan kejanggalan ini juga ditemukan pada surat keterangan ijazah seperti tidak ada nomor induk dan nomor seri pada surat keterangan pengganti ijazah itu. Kejanggalan lain juga ditemukan yakni tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dari pihak rumah sekolah dasar (SD).

“Kemudian kami juga menemukan kejanggalan pada surat keterangan hasil ujian (SKHU) pada paket B tahun 2009 yang digunakan oleh bersangkutan bukan ijazah, hal ini dibuktikan setelah kami telusuri ke instansi terkait mereka mengatakan bahwa Surat Keterangan Hasil Ujian paket tahun tersebut tidak ada data di Dinas terkait,” Tandasnya

(Red)

Komentar

Loading...