Sekda akan dipertimbangkan menjadi gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia.
Bimcmedia.com, Jakarta; Akmal malik selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan jika pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar 2024, akan dipertimbangkan penjabat sementara seperti Sekretaris Daerah akan jadi gubernur, bupati dan walikota bagi kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018 yang masa jabatanya habis 2022 dan 2023.
"Begini, semangat dari undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ialah keserentakan. kita ingin membangun keserentakan. Akan ada sinergi antara pusat dan daerah. Tentu harus dimulai dari aktor-aktornya, mulai dari aktor pusat hingga aktor daerah. Nah sekarang tengah menata aktor daerah keserentakan kita bangun. Betapa kesenjangan masa jabatan tersebut itu tinggi. Ada satu daerah yang selesai masa jabatanya pada 2019, kemudian ada satu di Februari 2022," ujar Akmal kepada media, kutipan media Indonesia. Rabu (17/02/2021).
Akmal menjelaskan, kebijakan terdahulu menteri dalam negeri mengangkat gubernur sebagai penjabat menggantikan bupati atau wali kota yang masa jabatannya habis. Namun, opsi tersebut menurut pemerintah tidak efisien.
Ia menyampaikan, kriteria penjabat pengganti yang akan disiapkan dengan pertimbangan efektif dan efisien mengangkat sekretaris daerah (sekda) untuk menggantikan bupati atau wali kota yang habis masa jabatannya sambil menunggu pilkada 2024 digelar.
Baca Juga :
- 17 Desa Di Aceh Barat Terjadi Banjir Setinggi 1.3 Meter
- Surat Edaran Gubernur Baru Terbit Mudik Lokal Diizinkan, Polisi Mulai Bongkar Pos Penyekatan
Menurut Akmal, penunjukan sekda sebagai penjabat sementara relevan dengan Pasal 204 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal tersebut mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan, penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.
"Sekda itu adalah penjabat tinggi pratama. Itu lebih efisien. Sekda paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakan dari provinsi ke kabupaten/kota. Kami tegah mempertimbangkan opsi-opsi tu. Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi," papar Akmal.
Akmal mengatakan, Opsi tersebut akan dirapatkan terlebih dahulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
---
[Redaksi/A]
Komentar