Sekjen SOMBEP : UU Omnibuslaw Di Nilai Rugikan Masyarakat

Laporan ,

bimcmedia.com, : Simeulue; Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan (SOMBEP) Aceh Barat merupakan salah satu organisasi pergerakan yang selama ini turut serta dalam mengawal berbagai persoalan yang di alami masyarakat. Kamis (08/10/2020).

Rovki M.Akbar Sekjen SOMBEP Aceh Barat/bimcmedia.com/Foto : AMD

Seperti yang kita ketahui bersama saat ini rancangan undang undang omnibus law yang banyak menuai kontroversi di tengah masyarakat akhirnya di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (05/10/2020). undang-undang omnibus law cipta kerja ini menuai banyak penolakan dari bebagai elemen masyarakat indonesia tak terkecuali SOMBEP Aceh Barat.

Rovki M.Akbar Selaku Sekjen SOMBEP Aceh Barat kepada bimcmedia.com mengatakan undang-undang omnibus law merupakan aturan yang dinilai melemahkan kelompok atau kaum buruh dan berbagai elemen penting dalam masyarakat.

undang undang ini akan memberikan keleluasaan bagi para pihak investor atau pemilik modal untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia tanpa adanya aturan yang ketat , sehingga akan merugikan buruh Lokal,. ungkap Rovki

ia menambahkan " undang undang ini melemahkan kaum buruh, seperti yang kita ketahui dengan di sahkanya undang undang ini maka kemudahan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memperoleh pekerjaan di dalam negeri. Sehingga akan menimbulkan persaingan dalam mendapatkan pekerjaan" jelas mahasiswa Universitas Teuku Umar tersebut

maka dari itu saya berharap pemerintah untuk segera membatalkan pengesahan Undang undang Omnibuslaw ini, tutupnya.

---

(Redaksi)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!