Sekjend SOMBEP Aceh Barat Kecam Aksi Predator Anak Di Simeulue

Bimcmedia.com, Simeulue ; Sekjend Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan (SOMBEP) Aceh Barat Kecam aksi predator anak di kabupaten simeulue dan sangat prihatin atas aksinya tersebut. Selasa (25/05/2021).
masyarakat simeulue di gemparkan dengan kasus Seorang anak yang diduga telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri hingga berulang kali.
Sekjend Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan (SOMBEP) Aceh Barat sangat menyayangkan dan mengecam aksi bejat pelaku pemerkosa anak kandungnya tersebut.
" Saya sebagai putra daerah asli kabupaten simeuleu sangat menyayangkan dan mengecam prilaku tak terpuji tersebut" ucap akbar kepada bimcmedia.com selasa (25/05/2021).
Dimana kabarnya pelaku saat melakukan aksi bejatnya selalu mengancam korban yakni anak kandungnya sendiri, agar mau menuruti hawa nafsunya.
lebih lanjut Informasi dari Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan pelaku yang tega memperkosa anaknya sendiri tersebut berinisial YUS (41 tahun) yakni warga kota sinabang, Kecamatan Simeulue Timur kabupaten simeulue.
Baca Juga :
- Astra Zeneca Aman dan Menurunnya Kasus Covid-19 Global Usai Program Vaksinasi
- TNI POLRI dan Satpol PP Kota Langsa Gelar Operasi Yustisi dengan Tes Swab Antigen Di Tempat
"Perilaku tak terpuji tersebut dilakukan di rumah mereka sendiri tak hanya sekali namun sudah terjadi beberapa kali sejak awal bulan Februari hingga terakhir 18 Mei 2021, aksi bejatnya ia lakukan saat korban sedang tidur," ucap kasat reskrim polres simeulue pada awak media Senin, (24/05/2021).
Pelaku pemerkosaan yang berinisial YUS ditangkap anggota tim Sat Reskrim Polres Simeulue di keiamanya setelah korban melaporkan perbuatannya ke SPKT Polres Simeulue dengan didampingi teman-temannya pada Jumat, (21/052021).
"Kejadian itu baru dilaporkan sekarang karena selama anak tersebut ketakutan sebab selalu mendapatkan ancaman dari pelaku yang merupakan ayah sang korban. Akhirnya korban melaporkan hal ini bersama teman-temannya ke kantor polres simeulue " jelas rizal
tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Mapolres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut
putra simeulue itu berharapa pelaku atas perbuatannya yang di jerat dengan Pasal Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dapat menjadi bahan renungan bagi semua pihak agar predator anak di kabupaten simeulue tidak ada lagi.
" Sekjend SOMBEP Aceh Barat Kecam Aksi Predator Anak, Agar kiranya kasus tersebut kita harapkan tidak terjadi lagi di daerah simeulue" tutut akbar yang juga wakil metri aset dan sekret Ippelmas meulaboh itu.
___
[RMa]
Komentar