Sekjend SOMBEP ; Hapus limbah batu bara dari limbah (B3),pemerintah lindungi para pemilik perusahan batu bara.
Bimcmedia, meulaboh; Sekjend Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan SOMBEP Aceh Barat Rovki Muhammad Akbar menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Merupakan langkah yang keliru bagi Jokowi dalam penghapusan FABA atau fly ash dan bottom ashtak dari daftar limbah B3 atau limbah berbahaya dan beracun. Minggu (14/03/21)
" Keputusan pemerintah terkesan melindungi para pemilik perusahan batu bara sebagai penguasa lingkungan" ujar akbar
Menurutnya saat ini limbah batu bara harus masuk sebagai jenis limbah B3, hal itu di dorong dengan kondisi pencemaran yang terjadi. Sudah banyak perusahaan batu bara yang membiarkan limbah batu bara beterbangan ke rumah-rumah warga.
Ia menuturkan limbah batu bara merupakan suatu hal yang berbahaya bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Langkah pemerintah terkait limbah batu bara ini di khawatirkan akan memperparah kondisi pencemaran oleh PLTU maupun para perusahan batu bara lainya.
"Pencabutan limbah batu bara dari katagori limbah (B3) menyebabkan pelonggaran hukum terhadap para perusahan batu bara, sebab tidak ada lagi peraturan yang mencegah terkait perusakan atau pencemaran lingkungan khusunya limbah batu bara" pungkasnya
Sekjend SOMBEP itu juga berharap langkah dari pada pemerintah saat ini terkait penghapusan limbah batu perlu di pertimbangkan kembali agar tidak merugikan berbagai pihak , khususnya dalam konteks kerusakan lingkungan.
Komentar