Seorang Oknum Anggota DPRD divonis Bebas Usai Kasus Pembalakan Liar di Hutan Lindung

BIMCMEDIA.COM, Soppeng : Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, Asmawi divonis bebas dalam kasus pembalakan atau penebangan liar di hutan lindung seluas 7 hektare, Senin (25/4/2022).
Di lansir dari detik.com, Terdakwa kasus pembalakan, oknum DPRD bernama Asmawi, yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dinyatakan tidak bersalah melakukan illegal logging hutan lindung.
"Kami memastikan akan melakukan kasasi (dikarenakan Terdakwa tersebut divonis bebas)," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar, Selasa (26/4/2022).
Kendati menyatakan bakal kasasi, Musdar sampai saat ini belum memerinci lebih lanjut kapan kasasi itu akan diajukan pihaknya. Namun Musdar menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembalakan liar yang sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya.
"Kami yakin kalau perkara ini terbukti," ucapnya.
Terdakwa Asmawi yang diketahui menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Senin (25/4/2022). Dalam pembacaan Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Benedictus dan dua hakim anggota Willfrid Tobing dan Angga Hakim Permana Putra.
Kuasa hukum Asmawi Abdul Rasyid turut menanggapi vonis bebas terhadap kliennya itu. Menurut dirinya, Majelis Hakim pada saat pertimbangan amar putusannya sudah menilai terdakwa tidak sengaja dalam melakukan pembalakan liar di hutan lindung tersebut.
"Memang sangat sulit secara kasat mata mengetahui bahwa di kebun tersebut terdapat kawasan hutan lindung," kata Rasyid.
Asmawi dinilai tidak ada undur kesengajaan dalam melakukan tindak pidana tersebut, karena dia adalah pembeli yang beritikad baik dan tidak pernah mengetahui bahwa lokasi yang dibelinya dari Hj. Naima ternyata terdapat tapal batas perbatasan hutan lindung," kata Rasyid dalam wawancara terpisah.
Maka dari itu, Rasyid sangat berharap agar kliennya bisa segera bebas demi hukum. Dia juga menegaskan kliennya tak terbukti bersalah di dalam persidangan.
"Asmawi dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam hal melakukan kejahatan, serta juga Asmawi harus segera dibebaskan demi hukum. Pada pembacaan keputusan dilakukan juga terhadap Nisma yang juga sebagai terdakwa kemudian keputusannya tersebut dinyatakan bebas demi hukum," kata Rasyid.
Untuk diketahui bahwa, Asmawi sebelumnya telah didakwa Jaksa dalam melakukan penebangan pohon di lokasi hutan lindung seluas 4,3 hektar di Dusun Jolle, Desa Umpungeng, Kabupaten Soppeng.
Komentar