Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tanah TPA Sabang, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Penasehat Hukum Anas

Zulkifli, Kuasa Hukum Terdakwa Anas Fahruddin | ist

Bimcmedia.com, Banda Aceh; Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penasehat Hukum Anas Fahruddin Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang tahun anggaran 2020.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menyidangkan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sabang, Kamis (16/02/2023).

Pada sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan putusan sela (Putusan Sementara), Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penasehat Hukum Anas Fahruddin untuk menghadirkan saksi verbalisan.

Penasihat Hukum Terdakwa meminta kepada Ketua Majelis yang dipimpin oleh Teuku Syarafi agar mengadirkan terlebih dahulu, saksi verbalisan baik itu Penyidik melakukan Penyidikan berdasarkan Nomor : Print – 03 / L.1.16/Fd.1/12/2022 Tanggan 12 Desember 2022, maupun yang menandatangi Spridik tersebut.

Penasihat Hukum Terdakwa menjelaskan alasan kenapa terlebih dahulu diperiksa Saksi Verbalisan yaitu, Terdakwa terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 6 Desember 2022 dengan Surat Penetapan Tersangkan Nomor : PRINT – 76 / L.116 / Fd.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Desember 2022.

Baru kemudian pada 12 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Sabang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03 / L.1.16/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022, dan saksi-saksi yang diperiksa di tingkat Penyidikan baik itu Berita Acara Pemeriksaan ada yang tidak untuk keadilan dan tidak berdasarkan Spridik a.n Terdakwa.

Maka dalam hal ini baik itu Penyidik maupun yang mengeluarkan Surat tersebut telah bertentangan dengan KUHAP maupun Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

"Atas alasan tersebut Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Penasihat Hukum untuk waktu kapan saksi verbalisan dihadirkan akan ditentukan nanti," Tegas Zulkifli, Kuasa Hukum Terdakwa dalam keteranganya kepada media.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!