Sikap PJ Bupati Aceh Barat Berhentikan Dua Pejabat, Begini Pandangan Tgk Dayah

Bimcmedia.com, Meulaboh : Sikap Pj Bupati Aceh barat Mahdi memberhentikan pejabat yang diduga bermasalah dengan etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di apresiasi pimpinan Dayah yang juga salah seorang ulama vokal di bumi Teuku Umar
Keputusan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi efendi mencopot dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Aceh Barat dari jabatannya lantaran diduga tersandung kasus disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ASN,menurut ulama tersebut sikap Bupati sudah tepat
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian ASN tersebut sudah tertuang pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : Peg.824.4/2023 dan Nomor : Peg. 824.3/2023.
Salah seorang Tgk Dayah di Aceh Barat Ustadz Ustazi Syarsal kepada bimcmrdia.com Sabtu (15/1/2023/ mengatakan, dirinya menilai, keputusan yang diambil oleh Pj Bupati Mahdi Efendi sudah sangat tepat karena kebijakan yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen dirinya sebagai pimpinan di Aceh Barat.
“ Beliau seorang penentu kebijakan di Aceh Barat, saya menilai keputusan yang diambil oleh bapak Mahdi Efendi sudah sangat tepat karena oknum tersebut sudah memalukan nama daerah dengan perbuatannya. Kalau sudah merusak reputasi daerah untuk apa dipertahankan"Tegas Abi Hafizah begitu panggilan akrab untuk Pimpinan Dayah Modern Bulisc kepada media ini
Seharusnya, sebagai aparatur sipil Negara, oknum (ASN) tersebut wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS. Ujarnya berharap
“seharusnya mereka faham dengan atur'an aturan ASN yang telah diatur oleh Negara dan mereka juga harus menjaga tinggi kehormatan negara, pemerintah,agama dan martabat daerah Aceh Barat sendiri.” Ungkapnya.
Dirinya juga mengapresiasi atas keputusan Pj. Bupati Mahdi Efendi yang bersikap tegas dengan mencopot dua Oknum ASN yang sudah melanggar kode etik itu.
Ia juga meminta, Agar Pj. Bupati Mahdi Efendi terus mengingatkan seluruh jajarannya supaya tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik kerja agar kejadian yang sama tidak terulang kembali dikemudian hari.pungkasnya
***
Komentar