SMUR Aksi tolak PP Nomor 22 Tahun 2021

Laporan ,
Salah seorang peserta aksi sedang menyampaikan orasinya terkait PP nomor 22 tahun 2021/bimcmedia.com

Bimcmedia.com, Meulaboh; Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Kabupaten Aceh Barat gelar aksi tolak Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 terkait dimasukkan pasal tentang limbah batu bara dikategorikan sebagai limbah tidak berbahaya dan beracun.

Aksi yang digelar di bundaran Gedung Dewan ( bundaran Gede) Meulaboh oleh sejumlah Aktifis SMUR aktif disuarakan oleh orator terkait kekecewaan kepada pemerintah karena limbah batu bara, karena faktanya batu bara berbahaya bagi Masyarakat,

Aksi gerakan sosial yang berlangsung kamis (18/4/2021) tersebut dominan disoroti perusahaan tambang di sekitar pantai barat Aceh, orasi terus dilakukan secara silih berganti

"Nampak betul pemerintah membela perusahaan, ketika dikritik harusnya didengar bukan dimusuhi" Teriak orator

Pantauan bimcmedia.com aksi yang dimulai pukul 9.30 wib dikawal sejumlah polisi dan menarik perhatian pengguna jalan, terlihat sejumlah karton bertulisan kritikan juga spanduk dipajang peserta Aksi, sampai berita diturunkan masih berlangsung aksinya


[FL]

Komentar

Loading...