Soal Masa Jabatan Wali Kota Subulussalam, Ini Penjelasan Kabag Tapem
Bimcmedia.com, Subulussalam : Menyoal jabatan Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, SE yang beberapa bulan terakhir menjadi bincangan berbagai pihak, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako buka suara.
Menurut Kabag, Ronise Bancin, S. STP dikonfirmasi, Minggu 12 November 2023, pihak eksekutif dan legislatif Kota Subulussalam hingga saat ini belum mendapat informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, H. Affan Alfian, SE dan Drs. Salmaza, MAP.
"H. Affan Alfian dan Drs. Salmaza, MAP dilantik oleh Pj. Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah mewakili Presiden RI, 14 Mei 2019 di Gedung (DPRK) Subulussalam. Hingga hari ini kita belum dapat informasi jika jabatan akan berakhir", jelas Ronise Bancin menambahkan, mempedomani aturan lima tahun jabatan itu maka akan berakhir, 14 Mei 2024.
Menurut Ronise, dasar SK terkait jabatan Bintang - Salmaza, tertuang di sana jika masa jabatan pasangan Bisa untuk satu periode, yakni selama lima tahun.
"Artinya, dasar aturan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengganti Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 adalah dimulai Otonomi Daerah.
Aturan ini, Kepala Daerah dan wakilnya memiliki masa jabatan selama lima tahun sesuai pasal 60", tegas Ronise yang enggan berpolemik dengan isu-isu kalau jabatan Bisa berakhir, Desember 2023 tahun ini.
Menurutnya, apa dan bagaimanapun informasi terkait jabatan Wali dan Wakil Wali Kota Subulussalam saat ini sepenuhnya pemerintah punya aturan. "Jika ada yang menyebut berakhir Desember 2023, secara resmi Pemko Subulussalam belum menerima informasi itu", tegas Ronise.
Dia pun berharap, semua pihak bisa menahan diri, tidak menjadikan isu itu menjadi polemik.
Senada disampaikan Ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang. "Sampai saat ini, kami DPRK belum menerima surat dari Kemendagri RI menyangkut dengan jabatan Wali Kota Subulussalam", pesan Fadly melalui WhatsAppnya menjawab Bimcmedia.com, Minggu 12 November 2023
Dikatakan, jika pihaknya menerima surat dari Kemendagri RI akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlalu.
***
Komentar