Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

SOMBEP Ikut Kawal Kasus Korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue

SOMBEP
Ketua Umum SOMBEP, Jhoni Howord. Doc Arsip Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan.

Bimcmedia.com,  Sinabang ; Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan (SOMBEP) Aceh Barat akan ikut serta mengawal pengungkapan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oknum anggota DPRK Simeulue tahun 2019 yang tengah di suarakan Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah).

Terkait kesedian mengawal dan mendukung AMARAH dalam upaya pengungkapan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oknum anggota DPRK Simeulue tahun 2019. Hal itu disampaikan langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SOMBEP, Jhoni Howord dari Kabupaten Aceh Barat. Ia menyatakan pihak SOMBEP mendukung laporan  yang dilayangkan AMARAH ke Jamwas Kejaguang RI pada Tanggal 10 maret 2022 yang lalu agar kasus rasuah itu dapat ditemukan titik terang  dan jelas penegakkan Hukumnya.

"SOMBEP mendukung segala bentuk advokasi dan langkah AMARAH untuk mengusut tikus-tikus maroon di kabupaten simeulue" ungkap Jhoni kepada media bimcmedia.com, Senin (14/03/2022) , di Aceh Barat.

Jhoni Howord juga menyebutkan sebelumnya anggota organisasi Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan yang berada di kepulauan Simeulue telah sejak awal ikut menyuarakan terkait pengungkapan kasus  SPPD fiktif oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten Simeulue.

"Anggota kita dari mahasiswa Simeulue sudah pernah ikut menyuarakan bersama rekan-rekan di sana, guna segera menuntaskan kasus tersebut" jelasnya

Ketua Umum SOMBEP Aceh Barat juga menjelaskan perihal kasus SPPD fiktif oknum anggota DPRK simeulue, yang telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Simeulue telah ditemukan pelanggaran Hukum dan juga adanya kerugian Negara.

"Sebagaimana info di media serta keterangan dari rekan - rekan kita di Simeulue bahwa hasil audit investigatif yang dikeluarkan oleh BPK RI yang diterima Kajari Simeulue pada Tanggal 5 Januari 2022 di Kantor BPK Perwakilan Aceh dengan total kerugian negara sebanyak 2,8 Milyar fiktif dan markup" tambah Jhoni

Lebih lanjut Ketum SOMBEP itu menuturkan bahwa dirinya sangat menyayangkan, sebab sejauh ini  kasus itu belum ada  penetapan tersangka oleh pihak terkait. Oleh sebab itu pihaknya meminta Kejari setempat lebih serius dalam menjalankan tugas.

"Kami dari pihak SOMBEP juga meminta Kejari  untuk serius menjalankan tugas konstitusionalnya memerangi korupsi menyelamatkan uang negara" lanjut ketua umum SOMBEP dalam keterangan rilisnya.

Terakhir Ketum SOMBEP itu menyatakan pihaknya siap turun lapangan ke Simeulue untuk melakukan aksi solidaritas bersama aliansi AMARAH guna menyuarakan penyelesaian kasus oknum DPRK Simeulue.

"SOMBEP siap turun bersama rekan-rekan AMARAH, kepung kejari Simeulue jika belum segera tuntaskan kasus SPPD fiktif oknum Anggota DPRK Simeulue"tutup Jhoni Howrd ***

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...