Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Sudah Vaksin Kedua, Naik Pesawat Tidak Harus Tes PCR lagi

Laporan ,
Vaksin Kedua
Bandara Sukarno Hatta | sumber foto : liputan6.com

Bimcmedia.com Nasional : Sudah Vaksin kedua, naik Pesawat perjalanan luar Daerah tidak harus Tes Swab PCR lagi Selasa (31/8/2021).

Di masa pandemi Covid-19 ini, Surat Tes Swab PCR menjadi bagian wajib untuk dibawa saat bepergian keluar daerah dengan menggunakan pesawat udara karena telah dipakai sebagai persyaratan Administrasi juga untuk memastikan terhindar dari wabah Virus Covid-19.

Namun pada saat ini, bagi yang sudah melaksanakan dosis Vaksinasi Covid-19 dapat menentukan kelonggaran dari pada persyaratan administrasi perjalanan menggunakan transportasi umum. Terkhususnya kepada masyarakat yang menggunakan transportasi Pesawat udara di Wilayah Kategori level 2 dan level 3 Jawa-Bali.

Hal ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, yang dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (31/8/2021).

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa, apabila pengguna atau masyarakat sudah di vaksin kedua maka cukup melakukan tes antigen pada H-1. Namun jika masih dosis vaksin Covid-19 yang pertama maka harus Tes PCR dalam kurun waktu H-2.

"Untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antar kota maupun antar Kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil Negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh Vaksinasi Covid-19 Dosis kedua, dan hasil Negatif PCR H-2 jika baru memperoleh dosis vaksin yang pertama" tulis aturan itu, di kutip selasa (31/8/2021).

Disamping itu untuk para pengguna alat transportasi seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api, juga kapal laut hanya cukup menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat antigen H-1.

Pemerintah terkait memastikan aturan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri tersebut yang sudah di tetapkan hanya berlaku untuk pengguna transportasi dalam wilayah yang sudah di tetapkan.

"Tidak untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh Jabodetabek" lanjut aturan tersebut.

Hal penting yang harus di perhatikan. untuk supir para pengguna kendaraan logistik dan juga transportasi barang lainnya di kecualikan merujuk dalam aturan yang sudah di tetapkan tersebut.

CW13

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...