Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Suka Curi Barang Punya Keluarga, Ayah Lapor Anak Kandung ke Polisi

ayah lapor anak
Tersangka Al, pelaku pencurian dalam keluarga saat diamankan di Mapolsek Limapuluh Kota Pekanbaru. | Sumber Foto : Oketimes

BIMCMEDIA.COM, Nasional : Seorang Anak sudah sangat ketagihan dengan obat - obatan yang terlarang yaitu narkoba, membuat dirinya hilang kesadaran telah mencuri barang punya keluarganya sendiri. Hingga membuat seorang ayah kandung  lapor anak ke Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru.

Diketahui bahwa seorang anak berinisial AL berusia 27 tahun telah mencuri satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam, 1 set mesin merk Honda Revo, 1 shockbreaker Honda Revo, satu set ECU (CDI) Honda beat serta 1 unit HaPe realme warna biru, bahwa pelaku juga sering mempretelin kendaraan milik saudaranya untuk di jual ke toko besi, dengan hasil jual barang tersebut, uangnya digunakan untuk membeli narkoba.

Akibat tindakan dari pelaku membuat keluarganya mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah, hal inilah membuat ayahnya melaporkan ke pihak yang berwajib. Kemudian pihak dari sanak saudara mencurigai AL yang mencuri barang - barang yang ada dalam rumah adalah sering kali merasa isi dalam rumah mengalami pencurian.

Selain itu, Handphone gengam milik adiknya juga hilang, ketika sang ayah mengecek garasi rumah ada kereta pindah dari posisinya, bahkan ada kereta yang juga dipertemukan tinggal mesinnya saja.

Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK melalui Kapolsek Lima Puluh Komisaris Dany Andika Karya Gita, ke pada media menjelaskan Pelaku sudah di tanggap setelah beberapa bulan kemudian selesai kejadian.

"Ayah lapor anak kandung setelah beberapa kali rumahnya suka kali terjadinya kemalingan, dan pencurian dalam keluarga ini terjadi di bulan Februari. Ketika, saudara dari pelaku terbangun dari tidur dan berniat menghidupkan sepeda motor dan sepeda motor tersebut tidak bisa hidup," ujar Kapolsek Lima Puluh, pada Jum'at, (14/04/2022).

Dalam menindak lanjuti laporan itu, Kompol Dany Karya Gita memerintahkan dari Kanit Reskrim Iptu Lukman, agar langsung mengamankan pelaku, dan berhasil di amankan AL pada Sabtu (02/04/2022) malam tidak perlawanan saat berada di jalan manunggal di Kecamatan Tampan.

Setelah berhasil ditangkap kemdian Kompol Dany Gita, juga melakukan pengecekan tes Urine terhadap AL dan dinyatakan (+) positif mengandung Met Amphetamine.

Atas tindakan dari pelaku dikenai dengan pasal 367 KUH, dengan tidak pidana ancaman kurungan dalam penjara paling lama 5 tahun," tutup Kapolsek Limapuluh Kompol Andhika Karya Gita SH MH itu.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...