Surat Edaran Gubernur Baru Terbit Mudik Lokal Diizinkan, Polisi Mulai Bongkar Pos Penyekatan
Bimcmedia.com, Meulaboh : Setelah keluar surat edaran gubernur polres mulai bongkar pos penyekatan pada dua lokasi perbatasan di Aceh Barat. Pembongkaran pos penyekatan dilaksanakan setelah keluar aturan yang membolehkan para pemudik lokal oleh Pemerintah Aceh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dikutip dari Antara, Selasa (11/05/2021) menerangkan Bahwa "Sudah mulai kami cabut posnya. Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Surya Purba.
Pemerintah Provinsi Aceh sudah memperbolehkan para penjalan atau orang antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, kemudian juga sudah memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap bisa beroperasi seperti biasa untuk mencari rezeki.
Aturan izin para penjalan atau orang yang pergerakan antar kabupaten/kota ini, kata Kapolres Aceh Barat, sudah termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19.
Sesuai dengan bunyi surat edaran gubernur tersebut bahwa cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Distribution Centre (ATDC) anda Aceh Trade berdasarkan RTRWA (Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh).
Baca Juga :
- Masa Larangan Mudik: Lebih Dari 41 Ribu Kendaraan Diputar Balik
- Terkait Larangan Mudik Lebaran, Begini Respon Sejumlah Perusahaan Di Pantai Barat Aceh
- Larangan Mudik Berlaku, Transportasi Boleh Aktif Di Kawasan Aglomerasi
Ia juga menjelaskan bahwa ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih bisa diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum dan para penggerak antar kabupaten/kota.
Pertama yaitu yang berada pada zona pusat diantara adalah ; Sabang, Aceh Besar Banda Aceh, dan Pidie. Selanjutnya Zona Utara adalah Aceh Utara, Aceh Tengah, Bireuen, Bener Meriah, Lhokseumawe, dan Pidie Jaya. Kemudian selanjutnya pada Zona Timur ada Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa,. selanjutnya adalah Zona Tenggara, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Singkil, dan Subulussalam.
Kemudian selanjutnya adalah Zona Selatan yaitu Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue, dan yang terakhir adalah Zona Barat di Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Nagan Raya.
Kasat Lantas AKP Surya Purba, juga menjelaskan bahwa para perjalanan transportasi darat baik secara pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan transportasi laut jalur kapal penumpang atau kapal motor penyeberangan tidak perlu lagi untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan untuk mudik.
Ia juga menegaskan bahwa Pihak Polres Aceh Barat terus berupaya menciptakan kenyamanan kepada para pengguna jalan yang berada di Aceh Barat, dan akan memastikan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah, guna mencegah penularan Covid-19 dan Aceh menjadi aman.
Dalam surat edaran gubernur tersebut juga berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang pemudik di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan.
[AN]
Komentar