Surat Terbuka GeRAK Aceh Barat Kepada Presiden Terkait Pasien Covid-19 RSUD Cut Nyak Dhien

Bimcmedia.com, Meulaboh : Gerakan Anti Korupsi ( GeRAK ) Aceh Barat Mengirim Surat Terbuka Kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Terkait Meninggal Pasien yang di duga pasien Covid-19 di Badan Pelayanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (BLUD RSUD CND) Meulaboh.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra Kepada Bimcmedia.com, (Senin, 31/08/2020) mengatakan " kami meminta Presiden, Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan Aceh untuk memanggil Kepala Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh guna mempertanggung jawabkan atau memberikan klarifikasi secara jelas, jujur, terbuka terkait peristiwa video pasien mengamuk yang kemudian diketahui bahwa pasien atas nama Burhanuddin tersebut kemudian meninggal dunia".
"Mendesak Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh untuk lebih mendisplinkan para pengawai rumah sakti. Hal ini mengingat dan menimbang disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang KLASIFIKASI
DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa “Rumah Sakit yang didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan unit pelaksana teknis dari instansi Pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan ataupun instansi Pemerintah lainnya.” Ucapnya
maka menurut hemat kami. Ada dugaaan pengabaian pelayanan medis, dimana hal ini bila dilihat atas Permenkes 56 Tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT tersebut, pada Pasal 37 ayat (1) Pelayanan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, paling sedikit terdiri dari: a.pelayanan gawat darurat; b. pelayananmedik umum; c. pelayanan medik spesialis dasar; d. pelayanan medik spesialis penunjang; e.pelayanan medik spesialis lain; f. pelayanan medik subspesialis; dan g. pelayanan medik spesialisgigi dan mulut. Ayat (2) Pelayanan gawat darurat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus" . Tambahnya
Mendesak Pemerintah Daerah c.q Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh untuk meningkatkan standar pelayanan medis berdasarkan landasan hukum yaitu, Undang-undang Kesehatan No 36/2009; Undang-undang Rumah Sakit No 49/2009; S.K. Menkes No 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar IGD Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit DAN Kewajiban Pasien pada Pasal 5 ayat(1)
Informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. pemberi pelayanan; b. diagnosis dan tata cara tindakan medis; c. tujuan tindakan medis; d. alternatif tindakan.
Bahwa menurut kami, apa yang terjadi atas peristiwa tersebut kami menduga telah mengangkangi aturan yang jelas termaktub didalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit DAN Kewajiban Pasien, Pasal 2 ayat (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban: a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat; b. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; dan c.memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
Selanjutnya ia Menjelaskan Bahwa didalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit DAN Kewajiban Pasien. Dimana dalam Pasal 1 angka 1 dalam Peraturan Menteri tersebut menyebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dan didalam angka 5 disebutkan bahwa Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Bahwa pekerjaan yang dilakukan paramedis atau tenaga medis merupakan tugas mulia dan kemudian menuntut adanya tanggung jawab yang sangat tinggi, atas hal itu, dalam dunia kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada pasien.
Bahwa kami juga mendesak Ketua DPRK Aceh Barat, Komisi D (Kesehatan) DPRK Aceh Barat, untuk melakukan pemanggilan terhadap Tim Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Aceh Barat, hal ini berkaitan sebagaimana disebutkan pada poin 11 diatas, hal ini penting dilakukan untuk memberikan klarifikasi secara jelas ke public dan kemudian tidak menimbulkan kebingungan atas statement dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh.
Bahwa kami juga mendesak Ketua DPRK Aceh Barat, Komisi D (Kesehatan) DPRK Aceh Barat, untuk melakukan pemanggilan terhadap Manajerial Rumah Sakit Umum Daerah Cur Nyak Dhien (RSUD-CND) Meulaboh guna meminta klarifikasi secara jujur, jelas dan terbuka ke publik" . Tutupnya
Komentar