bimcmedia.com, Jakarta : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia asal Aceh Nasir Djamil menilai kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) ancaman hukuman 4 tahun penjara dan dijerat dengan dakwaan Primer UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong ancaman penjara 10 tahun […]