Ini Tarif Pemeriksaan Rapid Test Covid -19 Jakarta : Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020. Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan […]