Tahun 2022, Baitul Mal Abdya Bangun 32 Unit Rumah Fakir Miskin

Bimcmedia.com, Blangpidie : Tahun 2022 Baitul Mal Abdya (Aceh Barat Daya) akan membangun 32 unit rumah untuk warga fakir miskin di kabupaten setempat, hal itu disampaikan Wahyudi Satria saat pertemuan dengan calon penerima bantuan di lantai I Masjid Agung Baitul Ghafur, Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kamis (13/10/2022).
Dalam rilis yang di terima pewarta media pada Kamis malam 13 Oktober 2022, Dalam pertemuan tersebut, 32 mustahiq yang layak menerima bantuan rumah menandatangani surat perjanjian swakelola (SPS) bantuan renovasi rumah tahun 2022 yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelum dilakukan penandatanganan, terlebih dahulu pihak Baitul Mal Abdya mensosialisasikan isi perjanjian bantuan yang dimaksud kepada puluhan mustahiq penerima bantuan yang hadir.
"Pada tahun 2022 ini, Baitul Mal Abdya akan merenovasi rumah warga fakir miskin dengan jumlah 32 unit yang tersebar di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Abdya," kata Ketua Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria.
Ia meminta pada para penerima manfaat agar mensyukuri kepada Allah SWT karena telah memperoleh bantuan rehab rumah dari Baitul Mal Abdya.
"Sebagai bentuk rasa syukur kita harus mendo'akan para muzaki-muzakki kita yang telah berzakat ke Baitul Mal supaya mereka diberikan kesehatan dan kemudahan rezeki," ungkapnya.
Wahyudi mengatakan tidak semua orang mendapatkan bantuan tersebut. Maka itu, ia berharap para mustahiq penerima bantuan rumah harus mengerjakannya sesuai perencanaan awal tanpa ada kendala apapun di lapangan.
Wahyudi mengatakan aturan pelaksanaan rehab rumah telah diatur secara swakelola berdasarkan Perbup Abdya. Artinya, penerima manfaat yang mencari tukangnya dan juga membelanjakan sendiri barang atau material bangunannya.
"Jadi mohon uang yang sudah ditransfer ke rekening bapak ibu agar digunakan untuk membeli bahan, jangan dipakai untuk konsumtif dan bahkan tidak boleh untuk membayar hutang," pintanya.
Di hadapan para mustahik penerima bantuan rehab rumah tersebut, Wahyudi juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan renovasi rumah tidak dipungut biaya apapun.
"Jika ada pihak - pihak yang mengatasnamakan Baitul Mal atau pihak lain yang meminta uang pada bapak ibu jangan diberikan, tolong laporkan pada kami. Sebab, kami ingin penyaluran zakat tepat sasaran. Jika terbukti bapak ibu memberi uang, maka rehab rumah tidak akan kami lanjutkan atau dihentikan," ujarnya tegas.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Baitul Mal Abdya, drh Amiruddin Adi, berharap kepada mustahik penerima bantuan agar menggunakan dengan baik dana rehab rumah tersebut sesuai aturan dan perencanaan yang telah disusun konsultan.
Amiruddin mengatakan, program renovasi rumah pada tahun 2022 ini adalah yang terakhir di Baitul Mal Abdya. Dan jumlah dana yang digelontorkan untuk program ini sebesar Rp 25 juta per rumah.
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan dengan transfer uang langsung ke rekening mustahik. Pada tahap I akan disalurkan 50 persen, tahap II 30 persen, dan sisanya tahap III 20 persen.
Pada proses pelaksanaan program pembangunan renovasi rumah ini, Baitul Mal Abdya menggandeng berbagai pihak dengan tujuan agar bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran dan sesuai target pelaksanaan.
"Pelaksanaan kegiatan rehab rumah ini diawasi langsung oleh konsultan, fasilitator, dan bahkan ikut dipantau dari pihak kepolisian dan kejaksaan," sebutnya.
Karena itu, Amiruddin menegaskan, kepada mustahik penerima bantuan agar tidak main-main dengan bantuan tersebut, apalagi manfaat dari rehab rumah itu langsung dirasakan oleh mustahik.
"Kami tidak ada maksud menakut-nakuti bapak ibu, tapi ini pengalaman di kabupaten lain di Aceh. Apabila dalam penggunaan dana oleh si penerima bantuan rumah tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan, maka nanti akan berurusan dengan pihak kepolisian," jelas Amir.
Ia mengatakan, jika bantuan renovasi rumah tahun 2022 ini sudah dimulai dari sekarang dengan masa kerja 49 hari terhitung sejak penandatanganan SPS oleh si mustahiq penerima manfaat.
Terakhir, Amiruddin juga mengungkapkan, bahwa uang zakat yang telah terkumpul melalui Baitul Mal Abdya sudah menjadi PAD daerah, sehingga dalam pengelolaannya harus mengikuti aturan keuangan negara dan daerah.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh para Anggota Badan Baitul Mal Abdya, yakni Zulbaili, Salman Syarif, Tgk Syamsul Qamar, dan Asmahul Husna, Kasubbag Humas Baitul Mal Abdya, Fakhrurrazi, pihak konsultan CV Gamma Consultant, dan PPK Syabrani, S.Ag.
***
Komentar