Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Tak Terima Dimutasi Bupati Jamin Idham, ASN di Nagan Raya Lapor KASN

ASN
Foto pejabat Nagan Raya dilantik Rabu (5/10/2022)/ ist

Bimcmedia.com, Suka Makmue ; Tak terima di mutasi Bupati Jamid Idham, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Edi Tamrin Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya mengatakan, ia merasa keberatan terhadap keputusan Bupati Jamin Idham yang memberhetikan dirinya sebagai pejabat administrator beberapa waktu lalu.

"Rabu tanggal 5 Oktober 2022 saya diberhentikan, namun sampai saat ini saya belum mengetahui apa alasan pemberhentian saya dan saya merasa dizalimi," Kata ASN itu kepada Bimc Media, Kamis (06/10/2022).

Edi Tamrin kini telah menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan instansi terkait untuk mencari keadilan sekaligus mempertanyakan perihal keputusan Bupati Jamin Idham yang memberhentikan dirinya dari jabatan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya.

"Sebagai pegawai negeri saya mempertanyakan tentang eksitensi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 64 Ayat 1 Tentang Manajemen ASN, seiring dengan memberhetikan seseorang dari penjabat administrator itu ada enam butir ketentuan dan sudah saya pelajari tidak ada yang berkenaan dengan saya, jadi saya mempertanyakan ke KASN sekaligus melaporkan hal ini," jelas Edi Tamrin.

Sambung Edi Tamrin, jika hasil pemeriksan dan peninjauan KASN dirinya tidak terbukti melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ia berharap dapat dikembalikan pada jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya.

Diketahui Edi Tamrin telah diberhentikan dari jabatan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 821/845/Kpts/2022.

Terkait persoalan Aparatur Sipil Negara tersebut, hingga berita ini diturunkan Bimc Media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak pemerintah Kabupaten Nagan Raya maupun dinas terkait lainya.

***

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...