Team Elang Resmob Polres Simeulue Ringkus Penadah 17 Mayam Emas Curian
Bimcmedia.com, Simeulue : Seorang penadah barang curian berupa emas sebanyak 17 mayam berhasil di ringkus oleh Team Elang Resmob dan anggota kepolisian Polres Simeulue Kabupaten simeulue.Kamis (20/05/2021)
Anggota kepolisian Polres simeulue berhasil membongkar kasus pencurian emas sebanyak 17 mayam emas yang Raib di gondol maling.
Polisi telah membongkar dan mengungkap Kasus tersebut hingga sampai ke Penadah Emas tersebut.
Adapun salah Satu dari pelaku kejahatan yang diduga sebagai Penadah barang curian berupa Emas di Kabupaten Simeulue telah berhasil di amankan Team Elang Resmob dari sat Res Krim Polres Simeulue pada hari Senin (17/05/2021) .
Di lansir dari media Tribratanewssiemulue.com Kegiatan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU, Muhammad Rizal, SE., S.H. Satu orang si pelaku kejahatan itu diduga menjadi penadah dari barang hasil curian berupa emas.
Lebih lanjut terungkap bahwa , tersangka pernah tersandung dengan kasus Penganiayaan yang dilaporkan pada (7/02/ 2020) pada tahun yang lalu.
kemudian mengenai penangkapan salah seorang yang diduga Penadah tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka inisial YG pada tanggal 21 Januari 2020 yang lalu hal ini di ungkapan Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui penyampaian Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., kepada Humas dan pihak media Rabu (18/5/2021).
Baca Juga :
“Tersangka yang diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya dan juga kasus Penganiyaan,” ujar Kasat Reskrim IPTU, Muhammad .Rizal, S.E., S.H.
Dimana pelaku yang merupakan seorang penadah yang telah ditangkap pihak kepolisian berinisial FA (32)tahun dengan pekerjaan wiraswasta merupakan salah satu Warga dari Desa Kuta Padang Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue.
pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka FA dirumah adik Kandungnya di Desa Bunga Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue pada Senin (17/05/2021) pada pukul 03.00 Wib
Saat di amankan tersangka tidak melakukan perlawanan , kemudian didampingi oleh kepala desa setempat pihak kepolisian langsung membawa tersangka ke Mapolres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada akhirnya kepada petugas tersangka FA mengakui telah menerima barang bukti Emas tersebut dari adik kandungnya inisial YG, dan selanjutnya dijual ke wilayah Meulaboh kabupaten Aceh Barat.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini. Kita akan kejar bandar tersebut ke akar-akarnya itu,” ungkap kasat
tersangka penadah emas barang curian 17 mayam tersebut dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman pidana hukuman penjara 4 tahun lamanya, kemudian dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman penjara 2 tahun delapan bulan. Lanjut pihak humas Polres simeulue
___
[RMa]
Komentar