Terbitkan SE Kapolri, Tersangka UU ITE minta maaf tidak perlu ditahan
Bimcmedia.com, Jakarta; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandatangani langsung oleh Listyo Sigit pada (19/02/2021).
Dikutip dari laman merdeka com, Diketahui dalam Surat Edaran tersebut terdapat 11 poin, pada poin i, disebutkan bahwa tersangka pelanggaran UU ITE tidak akan ditahan bila dia sudah meminta maaf kepada korban. Sekalipun korban masih tetap ingin menyelesaikan perkaranya ke pengadilan.
Selain itu, dalam poin i juga disebutkan bahwa tersangka akan diberikan ruang mediasi, sebelum berkas diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut bunyi poin i:
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali".
Poin lain dalam SE ini juga menginstruksikan Polri untuk mengedepankan restorative justice, terkecuali perkara yang berpotensi memecah belah bangsa ini, atau mengandung SARA, radikalisme, separatisme.
Sebagai informasi, SE ini dikeluarkan sebagai upaya Polri menegakkan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sehingga, Polri juga diminta untuk melakukan pengawasan berjenjang
Berikut bunyi poin H:
"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme".
Komentar