Terkait Harapan Praktisi Hukum Terhadap Revisi UU PA, Begini Tanggapan DPR Aceh

Drs Asib Amin, Anggota DPRA Fraksi Gerindra | ist

Bimcmedia.com, Meulaboh: Terkait harapan praktisi hukum Pantai barat Aceh terhadap rencana penyusunan draf revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) agar terjawab kutukan Sumber Daya Alam (SDA) untuk kesejahteraan Rakyat

Menurut praktisi hukum Rahmat Hidayat,SH kepada media ini menghapkan revisi UUPA harus menjawab persoalan Rakyat agar bebas dari kemiskinan, Kekayaan Aceh berlimpah ruah namun tidak mampu dibebaskan dari predikat kemiskinan selama ini, maka pasal demi pasal harus terakomodir permasalahan Masyarakat

Menanggapi harapan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan 10, Drs. Asib Amin kepada Bimcmedia.com Rabu (15/3/2023) mengatakan, dirinya sangat setuju dengan apa yang disampaikan Rahmat Hidayat, kedepan Aceh harus lebih maju lagi dari kondisi hari ini

"Sependapat dengan praktisi, hukum tersebut terkait rencana penyusunan draf revisi UUPA " kata politisi Partai asuhan Prabowo Subianto

Sebaiknya ada saran-saran konkrik dalam Pasal UUPA yang perlu dikaji atau diperbaiki agar kedepan Aceh lebih baik, katanya

Dirinya juga sangat mendambakan Rakyat Aceh masa depan (sejahtera) dengan kata lain terlepas dari kemiskinan.

"Rakyat Aceh di masa depan jangan seperti kondisi hari ini, kewajiban kita bersama mewariskan kesejahteraan, dasar itu produk hukum harus dikaji secara matang" tegas Asib amin

Sementara ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Aceh Fuadri, S.Si.MSi kepada media ini secara terpisah mengatakan, semua elemen sipil, tokoh Masyarakat, intelektual dan Masyarakat umumnya dapat mengawal proses revisi UUPA agar sesuai harapan masa kini dan kedepannya

Fuadri juga berharap kepada semua Rakyat Aceh yang mempunyai masukan, saran dan pokok fikiran untuk penguatan UUPA agar menyampaikan secara resmi ke website resmi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

"Kalau ada saran, kritikan, gagasan dan fikiran untuk kebaikan produk hukum kekhusun Aceh, segera kirim tulisan secara resmi ke website DPRA, agar kedepan tidak ada lagi komplain atau saling menyalahkan" kata mantan wakil Bupati Aceh barat tersebut

Sebagaimana diketahui, rencana revisi UUPA saat ini sudah mendapat persetujuan DPR RI, telah diagendakan dalam Program Legeslasi Nasional (PROLEGNAS), terdapat sejumlah pasal perlu penguatan dan ketegasan sehingga turunannya dapat dilaksanakan dengan baik nantinya seperti kewenangan Aceh dalam perihal kedudukan camat, mukim, bendera, otonomi khusus, izin tambang dan energy serta persoalan lainnya demi kemajuan Aceh.

Komentar

Loading...