Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Terkait Izin Proyek, Masyarakat Marek Protes Aparat Gampong

Laporan ,
Aparat Gampong
Masyarakat Gampong Marek Kecamatan Kaway XVI kabupaten Aceh barat Menggelar Musyawarah terkait izin proyek Rabu (20/10/2021) | ©2021 bimcmedia.com

Bimcmedia.com, Meulaboh : Pelaksanaan proyek di Gampong Marek Kecamatan Kaway XVI kabupaten Aceh barat yakni membuka paret baru ditengah lahan sawah warga tanpa meminta izin terlebih dahulu akhirnya warga protes aparat Gampong dan meminta alat berat dilokasi tidak meneruskan peket hingga ada solusi nantinya

Akibat pelaksanaan proyek tanpa meminta izin pada pemilik tanah terlebih dahulu, dua hari lalu pemilik lahan sawah mendatangi operator Beko dilokasi untuk menghentikan sementara pekerjaan sampai adanya Musyawarah, kemudian warga berkumpul ke balai desa pada Rabu sore (20/10/2021) guna mencari solusi dengan didampingi Babinsa dan Kantibmas dari Polsek Kaway XVI

Salah seorang tokoh Masyarakat gampong Marek Arsyad kepada Bimcmedia.com usai Musyawarah mengatakan bahwa hasil pertemuan untuk sementara pekerjaan harus dihentikan karena dugaan warga lahan mereka dirampas selanjutnya akan dibuat pengaduan ke Aparat kepolisian hari Jum'at mendatang

" Ada perampasan lahan milik warga termasuk punya saya, Khairan mungkin Jum'at kami akan membuat pengaduan ke Polsek" kata arsyad

Ditanya bahwa aparat Gampong sudah minta izin pada warga, Arsyad membantah, tidak ada sama sekali dan sudah diingatkan jangan proyek itu dulu dilaksanakan namun tak digubrisnya, yang jadi persoalan tidak ada keterbukaan aparat Gampong pada warga, ada puluhan orang tanah warga yang kenak lahannya

Pengakuan Keuchik setempat bahwa telah ada surat yang ditanda tangan warga terkait izin digali paret disawag Mereka, peserta rapat lainnya harum bahrudi menjelaskan, soal tanda tangan aparatur Gampong membuat notulen lalu membawa dari pintu ke pintu tanpa melakukan Musyawarah terlebih dahulu atau meminta masukan dari tokoh lainnya

Terjadi tanda tangan persetujuan karena sebahagian Masyarakat gampong ini terutama warga berusia lanjut tidak mampu baca tulis, maka itu jadi persoalan, sebenarnya bukan tidak boleh digali tanah tersebut tapi keterbukaan aparat Gampong yang tidak ada , kata Rudi

Hasil rapat sore ini pertama pekerjaan diminta pending dan digalang tanda tangan warga nanti Jum'at semua akan berkumpul ke kantor Polsek Kaway XVI guna membuat laporan perampasan tanah, tutupnya dibenarkan Arsyad

Dikesempat yang sama Keuchik Gampong Marek Abdullah A kepada media membantah bahwa ada perampasan tanah untuk dikerjakan proyek, pekerjaan tersebut baru mau dimulai namun jika sudah dilarang oleh Masyarakat nanti dihentikan, kalau sudah tidak bisa ya sudah gak masalah

"Terkait aparat Gampong dituding merampas tanah Masyarakat, Keuchik mengatakan tidak ada itu, sudah ada persetujuan warga yang diteken bahwa diizinkan tanah digali" ujarnya

Ditanya apa benar paret adat ditutup oleh pelaksana proyek tersebut, Keuchik kembali membantah tidak ada itu, ditutup namun dibuka lain, soal rencana warga melapor ke polisi atau pengadilan, dirinya hanya mengatakan tujuan membuka paret tersebut keinginan kemaslahatan umat desa, namun jika warga sepakat tidak boleh, ya sudah apa pula masalahnya, ucap Abdullah sambil berlalu

Pantauan bimcmrdia.com di balai Musyawarah Gampong dalam rapat tersebut sempat terjadi ketegangan antara warga dan aparat Gampong terutama masalah proyek yang dikerjakan tanpa Musyawarah hingga merembes ke masalah lainnya, namun berkat peran Kantibmas dan Babinsa akhirnya suasana menjadi cair dan membedah persoalan pokok khusus hal rampasan lahan, warga Gampong selain di dalam balai ditanggapun ramai menyaksikan jalan musyarawah sepertinya telah lama dinanti.

(FL)

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...