Terkait Kepastian Hukum Pilkada Aceh, Wali Nanggroe Diminta Aktif dan Progresif

Terkait Kepastian Hukum Pilkada Aceh, Wali Nanggroe Diminta Aktif dan Progresif
Yunus Bidin, S. H, MH, ketua LBH AKA Meulaboh /bimcmedia.com/Ist

bimcmedia.com, Meulaboh : Pemerintah pusat telah menyatakan bahwa Pilkada serentak di Indonesia digelar 2024, hal tersebut disampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan dari Undang-undang Nomor.1 Tahun 2015 atas penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan kepala daerah.

Meskipun secara regulatif dijelaskan dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pilkada Aceh digelar pada 2022 mengingat pelaksanaan pilkada sebelumnya di selenggarakan pada 2017, artinya dalam tenggang waktu lima tahun sekali, demikian disampaikan oleh Dosen prodi Ilmu Hukum Fisip UTU Yunus Bidin,S.H,MH kepada bimcmedia.com Selasa (2/3/2021).

Yunus Bidin yang juga Direktur LBH AKA Meulaboh menambahkan, Aceh semestinya tidak boleh diperlakukan sama dengan daerah lain di Indonesia, mengingat legal statusnya adalah daerah khusus yang penerapan hukumnya tentang pilkada mempunyai ketentuan tersendiri, konon lagi tiga kali pelaksanaan pilkada mengacu pada ketentuan undang-undang pemerintah Aceh.

Sikap Pemerintah pusat terkait pilkada secara umum berakibat ketidakpastian hukum Pilkada Aceh, hal tersebut tentu berpotensi mencederai kehormatan Aceh yang menurut hukum diberikan kekhususan. Ujarnya

Wali Nanggroe harus berkontribusi dan mengambil peran, mengingat pelaksanaan Pilkada 2022 menurut UUPA bagian dari upaya merawat dan menjaga kehormatan Aceh sebagaimana prinsip dalam Qanun Aceh No.9 Tahun 2013 tentang Lembaga Wali Nanggroe.harapnya

Menurutnya, Langkah kongkrit tersebut misalnya Wali Nanggroe bertemu Presiden RI serta pihak-pihak terkait lainnya, tentu Paduka Malek Mahmud mempunyai bargaining position untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika upaya politik tidak membuahkan hasil maka langkah hukum perlu dipertimbangkan, dengan demikian pusat tidak terus membonsai kekhususan Aceh.

" Jika upaya politik tidak berhasil, maka upaya hukum perlu dipertimbangkan , maka peran wali Nanggroe sangat dinanti untuk kepastian pilkada Aceh yang telah tertuang aturan dalam UUPA" pungkas Yunus

---

[FL]

Komentar

Loading...