Terkait Larangan Mudik Lebaran, Begini Respon Sejumlah Perusahaan Di Pantai Barat Aceh

Surat Edaran Larangan Mudik
Surat Edaran Larangan Mudik | Bimcmedia.com | Ist

Bimcmedia.com, Meulaboh : Terkait Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Selama Bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, begini respon sejumlah perusahaan di Pantai Barat Aceh.

Kepala Teknik Tambang PT Mifa Bersaudara, Hadi Firmansah kepada bimcmedia.com jumat (07/05/2021) mengatakan telah menghimbau dan mensosialisasikan Terkait larangan mudik lebaran idul fitri tahun ini

"kami telah menghimbau dan mensosialisasikan kepada para karyawan terkait pembatasan mudik sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah" Terangnya

Saat ini, pihak perusahaan terus menjalankan wajib Tes PCR kepada tamu & karyawan yang hendak balik atau memasuki site operasional kembali, tambah KTT

"Pembatasan-pemabatasan seperti ini tentunya salah satu ikhtiar perusahaan dalam mendukung pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19,"jelasnya

Mengenai jumlah karyawan impor Saat ini secara Presentase karyawan PT Mifa Bersaudara yang berasal dari luar Aceh sejumlah 15% atau 38 orang dari total 250 karyawan,ungkapnya,

Sementara Manager PLN Persero Area Meulaboh Ediwan kepada media ini menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pelayanan kelistrikan kepada pelanggan terlebih di masa peningkatan pemakaian yaitu bulan suci ramadhan dan idul fitri 1442 Hijriah

terkait operasional administrasi mengikuti anjuran pemerintah sesuai instruksi dari Sekretariat Perusahaan, Meniadakan kegiatan mudik untuk seluruh karyawan dan Karyawati, tegasnya

Pun demikian, ediwan masih memberi kelonggaran kecuali untuk keperluan khusus dengan izin dari Pimpinan sesuai kriteria yang dapat di bolehkah.

Perusahaan yang melaksanakan Proyek Irigasi Lhok Guci di Aceh Barat yakni Hutama Karya dan Jaya Konstruksi. KSO juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada Seluruh Karyawan/Karyawati mengenai libur dan larangan mudik lebaran sebagaimana disampaikan oleh Sen Operation Manager Fery yang saat ini sedang berada di palembang

Fery yang mengaku Bukan Humas Perusahaan sempat Bingung juga Kepada Kepala Bagian Umum Afit yang mengarahkan wartawan kepada dirinya konfirmasi berita , karena selama ini Afit mengklaim Humas, pun demikian Fery mencoba menjawab pertanyaan pewarta bimcmedia.com termasuk Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan / karyawati uang sudah diselesaikan juga katanya

Dalam Surat Edaran Nomor : PM. 002/HKJKKSO/GUCI/SE/IV/2021 tanggal 28 April 2021 yang ditanda tangani oleh Anjas Woro dan Titah Widy Utomo selaku Project Manager dan Deputy Project Manager intinya mengatur tentang libur dan himbaan tidak pergi keluar kota

" Dikarenakan saat ini virus Covid-19 masih mewabah di daerah kita, maka dihimbau untuk tidak melakukan berpergian keluar kota dan tetap menjaga protokol kesehatan " Begitu bunyi salah satu poin dalam merespon pandemi

Perusahaan lainnya yang diminta konfirmasi seperti PT. Karya Tanah Subur (KTS) dan Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban, pesan whatsapp dikirim tak dibalas di telepon juga sudah tak diangkat

___

[FL]

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!