Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Terkait Larangan Sholat Jumat, Ini Kata Ketua MPU Aceh Barat

Larangan Sholat Jumat
Masjid Jabir Al Ka'bi di Gampong Drien rampak Meulaboh Jum'at (11/2/2022) tidak ada pelaksanaan sholat Jum'at, hasil kesepakatan Jum'at pekan depan dapat dilaksanakan kembali | Foto : Fitriadi

Bimcmedia.com, Meulaboh : Terkait Larangan Sholat Jumat, akhirnya jamaah sholat Jum'at di masjid jabir Al Ka'bi Meulaboh mengurungkan niat dan mengalah selangkah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat berikan penjelasan.

Ketika diminta Tanggapan, Ketua MPU Aceh Barat Tgk. Abdurrani kepada media menjelaskan, sebetulnya suasana aman yang didambakan semua harus patuh pada aturan setelah dikeluarkan pemerintah termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA)

Menurut Abu Rani begitu panggilan Akrab untuknya, Jabir Al Ka'bi belum berstatus masjid maka itu alasan dasar dilarang mendirikan sholat Jum'at, untuk itu di urus terlebih dahulu semua persyaratan demi mendapat legalitas masjid.

" Alhamdulillah hari ini sudah ada sebuah keputusan hasil dialog dengan pemerintah, untuk hari ini jamaah Jabir tidak mendirikan Sholat Jum'at, itu yang kita harapkan nanti setelah ada izin tak lagi ditutup" kata Abu Rani.

Ketua MPU hadir ke masjid dalam rangka pengawasan keputusan Bupati, harusnya ada pengisian khutbah di Samatiga namun karena diundang untuk memantau suasana maka ketua MPU hadir ke lokasi masjid Jabir ini, jelasnya

Ditanya sepengetahuan MPU apa masalah di lakukan Masjid Jabir Al Ka'bi sehingga harus ditutup, Abu Rani mengatakan Mereka menindaklanjuti surat Bupati Aceh Barat tentu dalam isi surat ada alasan-alasan kongkrit disitu ada tertera di surat keputusan tersebut.

" Kalau disurat Bupati ada kalimat penghentian sementara, tentu pengertian sementara itu mungkin ada syarat yang belum terpenuhi, jika itu telah ada, selesai kata sementara itu" jelas abu secara santai pada media.

Dialog 2017 dan 2019 sudah dilakukan di kantor MPU, namun hasil dialog belum sesuai sehingga terkesan masih mandeg maka berbagai masukan perlu ditampung untuk selanjutnya disampaikan ke yang bersangkutan, kata Abu.

Ditanya, apa dibenarkan mushalla boleh dilakukan sholat Jum'at, menurutnya pengetahuan umum di seluruh Aceh sholat Jum'at itu di Masjid namun pelaksanaan sholat Jum'at dibolehkan di lapangan yang telah diwakafkan, tapi jarang dilakukan kecuali sholat id, katanya sambil ketawa.

Ketua Yayasan Masjid Jabir Al Ka'bi Taharuddin usai dialog dengan pihak Pemerintah dan Kepolisian kepada bimcmedia.com menjelaskan, untuk Jum'at kali ini para jamaah masjid mengalah demi menghindari hal-hal tidak diinginkan namun Jum'at depan Insya Allah sudah dapat melaksanakannya kembali.

" Tadi kesempatan, Jum'at ini kita tunda pelaksanaan namun pihak pemerintah akan membantu percepatan izin sehingga Jum'at mendatang sudah bisa menggelar sholat kembali," Kata Ketua Yayasan yang juga jamaah tetap Masjid Jabir

Sementara itu, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) ust.Arham kepada media ini mengatakan selama ini tidak ada satupun surat atau telepon dari ulama Dayah atau santri di barat selatan termasuk Gampong setempat yang menasehati atau melarang jamaah beraktivitas di Masjid Jabir Al Ka'bi, jadi apa yang disampaikan Kasatpol PP-WH sepertinya tidak ada itu

" Sampai saat ini Kami belum pernah mendapat teguran dari ulama Barat selatan Aceh baik lisan maupun tulisan termasuk Gampong, jadi apa yang disampaikan Kasatpol PP-WH Saya tak bisa menjawab itu" katanya

Gampong juga sampai saat ini tidak ada masalah karena ini masjid komunitas, namun satu dua orang tidak suka pasti ada, tetapi secara aparatur Gampong tidak ada satupun surat keberatan, intinya tidak masalah, Insya Allah Jum'at depan sudah dapat dilaksanakan sholat Jum'at kembali.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...