Terkait Penanganan Covid-19, Pemerintah NARA Dengar Arahan Presiden

Bimcmedia.com, Suka Makmue : Bupati Nagan Raya H.M.Jamin Idham SE, yang di wakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab, Amran Yunus SP, MT, mengikuti dan mendengarkan arahan Presiden RI tentang penanganan Covid 19.
Acara tersebut dilaksanakan secara zoom meetting yang berlangsung di aula utama BAPPEDA Nagan Raya, Senin (7/2/2022).
Dalam sebuah keterangan press rilis yang dikirimkan kepada salah satu pewarta bimcmedia.com menerangkan bahwa "Dalam arahan, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo mengatakan bahwa virus yang terbaru saat ini yang namanya adalah omicron dengan gejalanya macam - macam ada yang ringan dan juga ada yang berat dan kasus virus omicron ini banyak menimpa orang yang tidak lengkap saat melakukan proses vaksinasi nya.
Maka dari itu percepatan vaksinasi menjadi salah satu kunci untuk mengurangi kasus omicron ini dan yang paling sangat di utamakan untuk lansia. Ujar presiden.
Diakhir pidatonya, ia mengharapkan kepada seluruh unsur Pemda dan TNI/Polri serta unsur pemerintah lainnya supaya terus mensosialisasikan akan pentingnya vaksin ini, ajak masyarakat dengan lembut dan tenang supaya masyarakat tidak panik dan mau melakukan vaksin.
Kepada para satgas covid-19 presiden meminta supaya dapat terus meningkatkan protokol kesehatan terutama kepada masyarakat untuk kebiasaan menggunakan masker.
Sementara itu, kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota yang ada di seluruh Indonesia serta penjabat unsur lainnya agar dapat melaporkan pencapaian vaksinasi didaerahnya masing - masing. ujar bapak presiden Joko Widodo.
Zoom meeting tersebut turut dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda,) para kepala SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten) terkait, para camat dan pejabat lainnya di dalam ruang lingkup kabupaten Nagan Raya.
Dengan mengikuti dan arahan dari presiden republik Indonesia dalam penanganan Covid -19, Pemerintah Nagan Raya sangat berharap agar penyakit Covid-19 ini benar - benar hilang selamanya, sehingga masyarakat dapat menjalankan kembali aktivitas sebagaimana semestinya tanpa ada unsur-unsur yang akan dilarang ***
Komentar