Terkait Permasalahan Aceh Barat, KEMENDAGRI Surati PJ.Gubernur Aceh, Ini Isi Suratnya

Bimcmedia.com, Banda Aceh; Di sejumlah media sosial Masyarakat Aceh Barat beredar foto selembar surat yang diduga milik kementerian Dalam Negeri nomor 141 /4300/BPD , sifat :penting, lampiran:- perihal : Tindak lanjut laporan permasalahan di kabupaten Aceh Barat , di tujukan kepada PJ Gubernur Aceh di Banda Aceh tanggal 21 Agustus 2022
Foto Surat yang diterima bimcmedia.com Senin (29/8/2022) dari salah seorang warga yang diminta namanya tidak ditulis terlihat Kepala surat tertulis Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berlogo KEMENDAGRI diduga terkait permasalah gampong yang terjadi selama ini di Aceh Barat
Adapun isi dalam foto surat tersebut diawali tulisan Sehubungan dengan Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Nomor Istimewa tanggal 10 Agustus 2022 Hal Tindak Lanjut Laporan Masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, disampaikan beberapa hal sebagai berikut
Hal pokok yang disampaikan dalam surat tersebut antara lain adanya pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, kemudian dilanjutkan dengan sambungannya pengangkatan Penjabat Kepala Desa di lebih dari 200 (dua ratus) Desa diduga sebagai bentuk imbalan balas jasa bagi tim sukses,
Kemudian isi surat itu juga melaporkan ke KEMENDAGRI bahwa Bupati Aceh Barat tidak melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan adanya informasi mengenai pemilihan kepala Desa yang akan dilaksanakan pada Bulan September terindikasi tidak sesuai ketentuan.
Pada poin kedua isi surat tersebut berbunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 7 ayat (2) huruf l menyatakan bahwa “Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Poin ke tiga dijelaskan Selanjutnya ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa serta mekanisme pemilihan Kepala Desa sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, dan secara khusus di Provinsi Aceh sudah diatur melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh dan peraturan pelaksanaannya.
Poin empat surat itu berbunyi Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada PJ Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa di Kabupaten Aceh Barat serta mengklarifikasi permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Difoto surat tersebut di jelaskan surat itu telah ditanda tangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Dr.Yusharto Huntoyungo, M.Pd juga di bawahnya terdapat sejumlah tembusan diantaranya Menteri koordinator bidang politik hukum dan Keamanan , Menko P MK yang Mensekneg, Mendagri (sebagai laporan) Sekretaris kabinet, kepala Staf kepresidenan dan Bupati Aceh barat
Sejauh ini bimcmedia.com belum mendapat konfirmasi dari PJ Gubernur Aceh dan Bupati Aceh barat terkait foto surat tersebut, akankan Pilchiksung yang rencana digelar September mendatang terpaksa dibatalkan, atau akankah Bupati terseret hukum terkait kasus pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Keuchik, tunggu saja berita selanjutnya.**"
Komentar