Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Terkait PT. Kalista Alam, APEL Terima Jawaban dari Mahkamah Agung RI 

Laporan ,
Apel
Anggota Organisasi Aliansi Peduli Lingkungan atau APEL | Ist

Bimcmedia.com, Nagan Raya; Mendapat respon baik terkait PT. Kalista Alam, Aliansi Peduli Lingkungan atau APEL terima jawaban dari Mahkamah Agung RI. Selasa, (23/11/2021).

Adapun Ketua Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Kabupaten Nagan Raya, Rahmad Syukur menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima jawaban yakni surat tembusan dari Mahkamah Agung (MA) tentang permintaan klarifikasi surat pengaduan dari pelapor yakni APEL terkait eksekusi lahan Hak Guna Usha (HGU) pada PT. Kalista Alam yang sampai sat ini menurut mereka belum juga dilakukan.

Berdasarkan keterangan rilis yang di terima media ini, substansi dalam surat tersebut adalah pihak Mahkamah Agung dalam bidang pengawasan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh agar memberikan klarifikasi mengenai kebenaran isi pengaduan yang di laporkan oleh APEL Nagan Raya.

Kemudian terkait jawaban yang diberikan pihak Mahkamah Agung, Ketua Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Nagan Raya juga menyampaikan pihaknya memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, karena telah merespon surat pengaduan dari Pelapor, yakni Aliansi Peduli Lingkungan Nagan Raya.

"Dengan ini menyatakan, pertama, sangat mengpreasiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, karena telah merespon surat pengaduan dari Pelapor, yakni Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Nagan Raya" jelas sukur dalam rilisnya kepada bimcmedia.com

Lebih lanjut dalam rilis yang diterima oleh media ini, Aliansi Peduli Lingkungan Kabupaten Nagan Raya akan menunggu undangan klarifikasi atau penjelasan dari Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh.

Terakhir Ketua Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Nagan Raya, sangat berharap terkait perkara ini agar segera diproses dan ditindak lanjuti.

"Perkara ini segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan azas keadilan dan equality before the law" tutup Sukur

---

[RMa]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...