Tertipkan Protokol Kesehatan, Satpol PP dan Aparat Terkait Rutin Razia Masker

Laporan ,
Razia Masker Penerapan Protokol Kesehatan
Pengendara yang tidak memakai masker akan diberi peringatan pertama berupa teguran dan peringatan/bimcmedia.com/Foto : SN

bimcmedia.com, Langsa : Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan Operasi Yustisi guna menertibkan protokol kesehatan kepada masyarakat, hal ini sesuai dengan peraturan Walikota Langsa No. 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan. Rabu,(05/12/2020)

Sekretaris Satpol PP, Kamaruzzaman kepada bimcmedia.com mengatakan Razia Masker ini rutin dilakukan setiap hari pagi dan malam.

"Razia masker ini kami laksanakan setiap hari, setiap pagi dan malam di lokasi yang berbeda beda", Terangnya.

"Untuk pemilik cafe yang tidak memasang spanduk penggunaan masker dan jaga jarak serta menyediakan pencuci tangan atau hand sanitizer akan kami beri peringatan sebanyak 3 kali, pertama akan kami tegur, kedua akan kami tutup sementara, jika masih melanggar akan kami cabut izin usahanya, sama halnya dengan pengunjung cafe atau warkop - warkop yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak akan kami tegur", Jelasnya.

Lanjutnya, pengendara dan pejalan kaki yang kedapatan tidak mengenakan masker akan diberi peringatan sebanyak 3 kali.

"Bagi pengendara atau pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker akan kami berikan peringatan sebanyak 3 kali, peringatan pertama akan kami tegur, peringatan kedua akan kami suruh nyapu dan kerja bakti lainnya, dan peringatan terakhir akan kami kenakan denda sebesar Rp. 50.000", Tegasnya.

Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan sampai Kota Langsa memasuki zona hijau kembali.

---

(SN)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!